Jurnalmetropol.com, Tasikmalaya Kota – Kanit Regident Samsat Kota Tasikmalaya Iptu Dedih Rusmayadi, S.Sos. angkat bicara terkait ada pemberitaan yang dipublikasikan oleh media online Target News yang bertajuk “Dugaan Pungli di Samsat Tasikmalaya Kota, Kembali Mencuat WP Dimintai Sejumlah Uang saat Ambil TNKB.”
“Sungguh disayangkan wartawan, yang menulis berita diatas tidak melakukan konfirmasi kepada saya, saat melihat peristiwa adanya pungutan kepada wajib pajak,”ungkap Iptu Dedih Rusmayadi di ruang kerjanya, Rabu siang (5/03/2025).
Iptu Dedih Rusmayadi juga menjelaskan bahwa nomor polisi yang dicantumkan pada berita tersebut tidak ada pada registrasi di Samsat Kota Tasikmalaya.
“Dan kemudian disebutkan bahwa wajib pajak dengan nopol yang dicantumkan dalam berita harus bayar sebesar Rp. 20.000,- untuk pengambilan plat baru di loket TNKB, padahal pungutan di loket TNKB, tidak ada,”terangnya.
“Padahal selama ini Kantor Pelayanan Samsat Kota Tasikmalaya, selalu bersinergi dengan rekan-rekan media yang ada. Dan ketika mereka, ingin mempublikasikan berita terkait pelayanan kami, selalu meminta waktu dan saya, selalu terbuka untuk wawancara,”tutup Iptu Dedih Rusmayadi, saat ditemui.
Sementara itu ditempat terpisah, Mamat warga Bungursari, Kota Tasikmalaya, yang merupakan wajib pajak. Menepis kalau tidak ada pungutan! Ini dibuktikan saat dirinya mengambil plat nomor kendaraan bermotor miliknya ditempat pelayanan TNKB. ‘Tidak ada pungutan sama sekali,”jelasnya kepada awak media.
(Rudiono)