Jurnalmetropol.com, Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna, Kamis (16/01/2025) untuk mengumumkan hasil penetapan bupati dan wakil bupati terpilih serta mengusulkan pengesahan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah.
Ketua DPRD Blora, Mustopa, menjelaskan dalam pembukaan rapat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah menyerahkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilu 2024.
“Berdasarkan Pasal 160 dan Pasal 160A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengesahan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan melalui DPRD yang menyampaikan usulan kepada Mendagri melalui gubernur,”ujar Mustopa.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir.
Pemberhentian ini diumumkan melalui rapat paripurna DPRD dan diusulkan kepada Mendagri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan.
“Rapat paripurna ini bertujuan untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon terpilih serta pemberhentian bupati dan wakil bupati yang saat ini menjabat,”jelasnya.
Pada kesempatan itu, DPRD juga mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati akan berakhir bersamaan dengan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati hasil Pemilu 2024.
Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Arief Rohman, sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan partai politik, tamu undangan, dan 34 anggota DPRD.
Ketua DPRD memastikan bahwa usulan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih segera disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur Jawa Tengah. (HAR)