Tumpas Peredaran Narkoba, Sat Reskoba Polres Lumajang Tangkap Ibu Rumah Tangga
Pena7.com, Lumajang — Genderang perang terhadap peredaran narkoba dan obat obatan terlarang lainya yang di kampanyekan oleh Polres Lumajang bukan sekedar isapan jempol.
Alhasil Unit Sat Reskoba Polres Lumajang kembali menangkap seorang ibu rumah tangga dalam kasus peredaran Sabu di wilayah Kabupaten Lumajang, Sabtu (26/1).
Wanita tersebut diketahui bernama Rusmi Binti Ponari (34) warga Dusun Sumber Tumpuk Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung, Lumajang.
Dalam catatan petugas, wanita yang sehari-harinya hanya lulusan Sekolah Dasar ini merupakan target operasi pada operasi tumpas narkoba Semeru 2019.
Rusmi sendiri ditangkap di rumahnya di Dusun Sumber Tumpuk RT/RW: 24/06 Desa Kalipenggung, Sabtu (26/1) sekira pukul 16.40 WIB.
Dari rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan satu poket/klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Sabu dengan berat kotor 0,11 gram, satu poket/klip kecil yang berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat kotor 0,23 gram, satu buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih, satu buah botol bening kecil, satu bendel plastik klip ukuran sedang serta uang tunai hasil penjualan shabu sebesar dua ratus ribu rupiah.
Tersangka sendiri tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan serta menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.
Kepada awak media, Kapolres Lumajang AKBP Dr. Muhammad Arsal Sahban membenarkan bahwa pihaknya kembali menangkap pelaku atas kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Lumajang.
“Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang memang kembali menangkap seseorang atas kasus kepemilikan shabu. Kuat dugaan shabu memang telah beredar luas di wilayah ini, apalagi tersangka yang ditangkap adalah seorang perempuan. Masih kami selidiki dari mana barang tersebut berasal, sehingga kami akan berusaha membongkar kartel narkoba yang berada di wilayah Lumajang,” ucap Arsal melalui WhatsAppnya, Ahad (27/1).
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito menuturkan tersangka merupakan target dari pihaknya.
“Sudah kami lidik beberapa hari ini, dan saat kami yakin menguasai sabu, langsung kami tangkap. Masih akan kami kembangkan jaringannya,” ujar Priyo.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa tersangka akan diganjar pasal 114 subsider 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00,” jelas AKP Priyo. (Red)