December 10, 2023

Dua Orang Terduga, Saat Beli Narkoba Ditangkap Polisi

Pena7.com, Jakarta – Dua orang terduga penyalahgunaan narkotika,jenis sabu ditangkap saat transaksi di lokasi Gerbang Pintu masuk Pelabuhan Muara Baru,Minggu (17/2).

Kedua orang itu diketahui Andi Riandi Saputra dan M Odik. Menurut Kapolsek Muara Baru,awal penangkapannya berkat informasi dari masyarakat.

“Adanya laporan tersebut, team Reskrim yang dipimpin Iptu Yudi Hermawan menuju lokasi dan benar ada transaksi narkoba,”kata AKP Dwi Susanto.

Dari data yang diterima Pena7.com,Senin (18/2),waktu tersangka digeledah sekucur badannya didapat narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram brutto.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti 1 bungkus rokok, 2 Hp, Uang sebanyak 637.000. 1 lembar bukti transfer dan 1 buah kartu ATM DKI.

Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolsek Muara Baru untuk dilidik. Benar, tersangka mengakui mendapat barang haram tersebut dari Bewok, saat ini menjadi Dpo. Kini pelaku dijerat pasal 112 jo pasal 127 ayat (1) Undang-undanh No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (1) subsidaer pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009. (Maas S)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *