December 10, 2023

Terdakwa Pengeroyokan Keberatan Difoto Wartawan

Pena7.com, Jakarta- Terdakwa pengeroyokan Suseno Halim dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anto.

Dalam persidangan terdakwa protes saat wartawan mengambil foto dirinya dipersidangan, hal ini ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim Indri menurut Hakim jangan memfoto saat persidangan berlangsung.

Dilihat dalam kasus ini terkesan aneh pasalanya dalam persidangan lainya seperti halnya kasus korupsi atau kasus-kasus besar lainya tidak ada larangan serupa bahkan disiarkan secara live di media elektronik.

Bukan hanya terdakwa yang keberatan dengan para wartawan istri terdakwa pun terkesan menghalangi liputan para awak media, Selasa (05/03).

Dengan mengenakan rompi tahanan merah Suseno duduk di kursi pesakitan sementara JPU membacakan dakwaanya . Didalam dakwaan JPU terdakwa bersama dengan kawan-kawanya melakukan pengeroyokan dan pengrusakan rumah salah satu wartawan harian jaya pos Herman sebagai mana didalam laporan Kepolisian No.LP/879/K/VII/2018/PMJ/Resju tanggal 08/08/18.

Terdakwa telah memerintahkan orang melakukan pengeroyokan  di komplek Bisma Sunter hingga mengakibatkan pintu rumah rusak bahkan seorang anak wartawan tersebut ikut menjadi korban.

Menurut Herman (korban) mengatakan bahwa terdakwa benar telah menyerangnya dengan tiba-tiba, “Anak saya terinjak dan memar tangannya selama sebulan melakukan pengobatan, saya berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk berlaku adil , karena saya dapat info bahwa terdakwa sedang mengajukan penangguhan penahanan,”kata Herman.

Polres Jakarta Utara sesuai dengan nomor LP/879/K/VII/2018/PMJ/Resju tanggal 08/08/18 menetapkan terlapor  Suseno Halim bersama kawan-kawan sebagai tersangka dan perkaranya dibuat dua  berkas. Oleh karena terjadi pemukulan dan pengrusakan atas rumah, penyidik mengenakan pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara terhadap para pelaku. (Dewi A)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *