December 1, 2023

Forsemesta Sultra Minta Gubernur Segera Cabut IUP PT Wanagon Anoa Indonesia

Pena7.com, Kendari – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara (Sultra) Meminta Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) atas ilegal mining yang dilakukan diatas kawasan IUP perusahaan lain.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Presidium FORSEMESTA Sultra, Muhamad Ikram Pelesa, melalui Rilisnya, Rabu (13/3), menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara tegas menindak Aktivitas Penambangan Ilegal PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) dalam kawasan IUP PT. Antam Tbk yang telah berlangsung lama sejak keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor : 225 K/TUN/2014 yang menerangkan Bahwa Wilayah IUP PT. WAI adalah milik PT. Antam Tbk.

“Mestinya Gubernur Sultra tegas dalam menyikapi Dugaan Aktivitas Penambangan Ilegal PT. Wanagon Anoa Indonesia dalam kawasan IUP Antam Tbk yang telah berlangsung lama pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor : 225 K/TUN/2014, Bahwa Wilayah IUP PT. WAI telah dikembalikan kepada PT. Antam Tbk.” ungkap Fungsionaris PB HMI Bidang Lingkungan Hidup ini.

Menurut Ikram, Dua Surat Cinta (Suspend) dari Dinas ESDM Sultra Dengan Nomor : 540/1830 Tentang Penghentian Kegiatan, 10 November 2016 dan Nomor : 540/658 Tentang Penghentian Penghentian dari Dinas ESDM Sultra, 17 April 2017 telah cukup membuktikan bahwa PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) tidak patuh terhadap Aturan, untuk itu pihaknya meminta Gubernur untuk tidak lagi menunda pencabutan IUP PT. WAI.

“Saya kira pasca putusan MA, Dua surat cinta dari Dinas ESDM Sultra yang diabaikan oleh PT. Wanagon Anoa Indonesia sudah cukup membuktikan bahwa perusahaan tersebut tidak patuh terhadap aturan, jadi buat apalagi pak gubernur menunda pancabutan IUP PT. WAI”,pungkasnya.

Ikram juga mengingatkan kepada oknum maupun instansi yang turut memuluskan perampokan Sumber Daya Alam (SDA) PT. Wanagon Anoa Indonesia untuk bertanggung jawab. Sebab menurutnya bukan saja penambangan ilegal didalam wilayah IUP Perusahaan lain yang dilakukannya, tetapi perusahaan tersebut harus mengganti kerugian negara atas dugaan penjualan ore dan perambahan hutan lindung yang dilakukannya selama ini.

Dikatakannya juga, persoalan ini telah kami laporkan ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI maka kami mengingatkan kepada oknum maupun instansi yang turut memuluskan perampokan Sumber Daya Alam (SDA) PT. Wanagon Anoa Indonesia untuk bertanggung jawab. Sebab bukan saja penambangan ilegal didalam wilayah IUP Perusahaan lain yang dilakukannya, tetapi perusahaan tersebut harus mengganti kerugian negara atas dugaan penjualan ore dan perambahan hutan lindung yang dilakukannya selama ini. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *