December 10, 2023

Sinergitas Lanal Bengkulu Bersama Stasiun Karantina Ikan dan DKP Gelar Razia Alat Tangkap Baby Lobster

Pena7.com, Bengkulu — Sebagai upaya mencegah terjadinya penangkapan Baby Lobster di wilayah Bengkulu, Pangkalan TNI AL (Lanal) Bengkulu bekerjasama dengan Stasiun Karantina Ikan Bengkulu dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur menggelar Razia Alat Tangkap Baby Lobster (Waring) di Perairan Pantai Pardasuka dan Muara Sambat, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu pada posisi 04° 47’ 53’’ S – 103° 22’ 31’ E, Selasa (2/4).

Dispen Armada I dalam pernyataan tertulisnya kepada media menyampaikan bahwa saat dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap perahu-perahu nelayan yang sedang memanen Baby Lobster, 16 perahu nelayan berusaha melawan dan mengitari perahu petuga.

Dikatakannya, apabila permasalahan ini dibawa ke ranah hukum, namun setelah diberi pengertian bahwa nelayan melanggar aturan pemerintah karena telah memasang alat tangkap Baby Lobster (Waring) dan petugas akan tetap merazia serta mengangkat waring yang telah dipasang dan permasalahan ini tidak akan dibawa ke ranah hukum, tetapi nelayan akan diberikan sosialisasi dan cukup membuat surat pernyataan. Akhirnya para nelayan dapat memahami dan mengerti penjelasan petugas.

“Nelayan dimintai untuk mengangkat waring dan diarahkan menuju ke Pantai Desa Air Long Desa Linau untuk diberikan Sosislisasi oleh Lanal Bengkulu, DKP Kabupaten Kaur dan Stasiun Karantina Hewan Bengkulu, kemudian membuat Surat Pernyataan untuk tidak melakukan penangkapan Baby Lobster karena hal tersebut melanggar aturan pemerintah, dimana Pemerintah melarang penangkapan Baby Lobster setelah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Pasal 2 menyebutkan larangan penangkapan Baby Lobster, Kepiting dan Rajungan dalam kondisi bertelur. Untuk Baby Lobster, Pasal 3 ayat 1 huruf a memperbolehkan Baby Lobster dijual dengan ukuran panjang karapas diatas 8 cm,”jelasnya.

Razia Alat Tangkap Baby Lobster tersebut melibatkan 24 Personel terdiri dari

Lanal Bengkulu sebanyak 11 orang dipimpin oleh Pasintel Lanal Bengkulu Kapten Hari, Karantina Ikan Provinsi Bengkulu sebanyak 5 orang dipimpin Kepala Karantina Hewan Bengkulu Ardinan Pribadi, S.Pi., DKP Kabupaten Kaur sebanyak 8 orang dipimpin Kadis DKP Kabupaten Kaur Edward Happy. Sementara sarana yang digunakan yaitu 2 unit perahu nelayan mesin 15 PK, 1 unit Perahu Karet mesin 40 PK Posal Linau, dan 1 unit mobil Pick Up.

Dari razia tersebut, petugas berhasil menyita 186 Renteng Waring dan diamankan di Mako Lanal Bengkulu menggunakan mobil pick up, 16 perahu nelayan berhasil dikumpulkan dan diberikan sosialisasi serta membuat surat pernyataan untuk tidak menangkap Baby Lobster lagi karena hal tersebut melanggar hukum.

Rencana ke depan, akan dilakukan razia lanjutan (Korve bersama pembersihan waring) dengan kekuatan personel dan sarana yang lebih besar mengingat masih banyaknya waring yang terpasang dengan melibatkan unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Kaur guna meminimalisir kegiatan penangkapan ilegal Baby Lobster di Wilayah Provinsi Bengkulu.

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *