Akbar Faisal : Ada Cukong Politik Gentayangan di Sulawesi Selatan
Pena7.com – Pemilihan Calon Anggota Legeslatif ( Caleg) mulai dari tingkat Kabupaten, Provensi dan Pusat,serta pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden yang di laksanakan pada tanggal 17 April 2019. Dekatnya pelaksanaan pemilihan umum ini, tidak sedikit para elit politik mengeluarkan pernyataan- pernyataan yang mengarah pada fitnah.
Diketahui data yang diterima Pena7,Rabu (3/4/2019),dimana pernyataan Politikus Partai Nasdem, Akbar Faisal pada salah satu acara TV swasta tanggal 2 April 2019. Acara tersebut, Akbar Faisal mengatakan, ada Cukong – Cukong Politik ( orang yang membiayai akomodasi Caleg ) yang bergentayangan di Sulawesi Selatan, khususnya di Pare-pare, Wajo dan Sinjai.
Pernyataan Akbar Faisal ini mengundang pertanyaan. Apa benar ada Cukong Politik bergentanyangan di Sulawesi Selatan ?
Menanggapi pernyataan Akbar tersebut. Pengamat plitik Irwan yang juga sebagai salah satu anggota Gerakan Anti Kejahatan Indonesia ( GERAK INDONESIA ) Yang di temui di kediamannya, Rabu (3/4), di BTN Timurama blok 24 no 3 Pare-pare oleh Pena7.com mengatakan, Kejahatan money politik dalam pemilu tidak bisa hilang. Untuk itu, masyarakat sangat diperlukan untuk membantu aparat yang terkait memberantas cukung cukung politik seperti yang diungkapkan Akbar Faisal. “Karena itu akan merusak demokrasi,”kata Irwan.
Dikatakan juga. Kalau Akbar Faisal punya bukti bahwa ada cukung cukung politik bergentayangan di Sulawesi Selatan, seharusnya Akbar melempar pada pihak yang terkait dalam hal ini Bawaslu dan Polda Sulawesi Selatan agar mereka turun kelapangan melakukan investigasi agar tidak terkesan bahwa aparat penegak hukum telah melakukan pembiaran.
Begitu juga aparat kepolisian seharusnya turun kelapangan mengkroscek kebenaran apa yang dikatakan Akbar Faisal. Kalau pernyataan Akbar Faisal tersebut benar maka Polda Sulsel dapat melakukan tindakan hukum berdasarkan UU No 2 Thn 2002 Tentang KEPOLISIAN RI Pasal 14 Ayat 1 huruf g yang berbunyi, Kepolisian diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana termasuk tindak pidana suap maupun tindak pidana pemilu lewat Gakkumdu.
Selain UU No. 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN. Para cukong cukong politik juga dapat dijerat UU Pemilu. Namun yang disayangkan sudah 4 hari terjadinya tindak pidana suap, sesuai keterangan Akbar.Namun sampai berita diturunkan, tindakan aparat hukum yang disebut Akbar Faisal belum teralisasi, sehingga terkesan ada pembiaran. (Delly M/Jamal H)