F1QR Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan 20.000 Ekor Baby Lobster Senilai 3.5 Miliar di Perairan Jambi
Pena7.com — Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Posmat Nipah Panjang dan Tim Intel Lanal Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan 20.000 ekor Baby Lobster lewat laut yang diangkut menggunakan speedboat 40 PK di Alur Sungai Lokan, Desa Sungai Jeruk, Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Senin (15/4).
Komandan Lanal Palembang Letkol Laut (P) Saryanto melalui Komandan Posmat Nipah Panjang Pelda Marinir Adi Kapita menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa akan ada speedboat yang akan masuk ke Perairan Nipah Panjang membawa Baby Lobster illegal. Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim F1QR Posmat Nipah Panjang dan Tim Intel Lanal Palembang melaksanakan pengintain dan penyekatan di Perairan Nipah Panjang dan mendapatkan kontak speedboat dengan kecepatan tinggi melintas pada posisi 1° 06′ 14.9″ S – 104° 13′ 26.7″ E, tepatnya di Alur Sungai Lokan, Desa Sungai Jeruk, Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Dengan sigap, Tim F1QR Posmat Nipah Panjang dan Tim Intel Lanal Palembang melaksanakan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap speedboat tanpa nama tersebut dilanjutkan dengan proses pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan speedboat tersebut. Namun saat dilakukan pengejaran, pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan speed boat dan barang bukti yang diduga Baby Lobster.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh 1 buah speedboat 40 PK, Muatan 10 Box Sterefoam (1 Box berisi 20 Kantong Plastik). Selanjutnya Tim F1QR Lanal Palembang melaksanakan pengawalan barang bukti ke Posmat Nipah Panjang untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Menyikapi tangkapan Baby Lobster tersebut, Posmat Nipah Panjang melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk dilaksanakan pengecekan bersama untuk mengetahui jumlah dan jenis dari Baby Lobster tersebut.
Dari hasil penghitungan terhadap barang bukti 10 Box sterefoam yang berisi Baby Lobster tersebut dengan rincian 5 Box sterefoam Jenis Baby Lobster Mutiara sejumlah 10.000 ekor dan 5 Box sterefoam Jenis Baby Lobster Pasir sejumlah 10.000 ekor dengan total keseluruhan 20.000 ekor.
Hasil tangkapan tersebut, TNI AL berhasil menyelamatkan sumber daya Indonesia senilai Rp. 3.500.000.000,- dengan rincian Jenis Baby Lobster Mutiara (1 ekor senilai Rp. 200.000 x 10.000 ekor = Rp. 2.000.000.000,-) dan Jenis Baby Lobster Pasir (1 ekor senilai Rp. 150.000 x 10.000 ekor = Rp. 1.500.000.000).
Barang bukti Baby Lobster ini akan diserahkan kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi.
Keberhasilan Koarmada I dalam menggagalkan penyelundupan Baby lobster ini merupakan kali ke-3 dalam kurun waktu 1 bulan.
Keberhasilan tersebut merupakan komitmen TNI AL dalam penegakkan hukum dan kedaulatan di laut dimana sesuai dengan penekanan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono bahwa Koarmada I beserta jajarannya akan senantiasa tegas dan tidak ragu dalam menindak setiap kegiatan ilegal dilaut dengan meningkatkan patroli oleh Unsur KRI atau Kapal Patroli didaerah rawan.