December 5, 2023

Lanal Ranai Dukung KKP Pelepasliaran Benih Lobster di Perairan Natuna

Pena7.com — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai mendukung Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) dalam proses pelepasliaran bibit lobster sebanyak 246.673 ekor ke habitat aslinya oleh Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti di Desa Kelanga, Kecamatan Bungunguran Timur, Kabupaten Natuna, Jumat lalu (19/4).

Lanal Ranai mendukung proses pelepasliaran baby lobster oleh Kementrian Kelautan Perikanan dengan menyediakan sarana transportasi laut Sea Rider menuju lokasi yakni di Perairan Karang Pulau Sahi Desa Kelanga sebanyak 21 box dan 10 box di Perairan Karang Batu Sindu, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna.

Ini adalah kali ketiganya pemerintah melepaskan bibit lobster ke alam terbuka di Perairan Natuna. Dimana sebelumnya telah dilepasliarkan Baby Lobster sebanyak 254.102 ekor hasil tangkapan Lantamal IV Tanjung Pinang (Rabu, 13/3/2019) dan 240.000 ekor hasil tangkapan Lanal Batam (Kamis, 21/3/2019) di Perairan Pulau Senua, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Kepri.

246.673 ekor bibit lobster senilai Rp. 37.539.600.000 yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari Polres Tanjung Jabung Timur Jambi dan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi. Sedianya benih lobster tersebut akan diselundupkan menuju Vietnam melalui Singapore.

Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti disela-sela melepaskan benih lobster itu mengatakan, dipilihnya Perairan Natuna dikarenakan perairan didaerah ini masih memiliki karang yang sehat sehingga sangat cocok untuk pertumbuhan dan perkembangan lobster. Diharapkan nantinya baby lobster itu akan berkembang menjadi lobster dewasa yang dapat ditangkap oleh nelayan Natuna.

Pada pelepasan benih lobster tersebut, Menteri KKP didampingi oleh Dirjen PSDKP Dr. Agus Suherman, Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, dan Kepala BKIPM Batam Anak Agung Gede Eka Susila,S.Pi.,M.Sc. Menteri KKP, Danlanal Ranai serta Kepala BKIPM Batam bahkan turun langsung ke laut melepas baby lobster ke habitat aslinya.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti menambahkan, pemerintah terus memberantas upaya penyelundupan benih lobster atau sumber daya kelautan Indonesia lainnya. Namun ia mengakui sampai saat ini pemerintah bersama aparat keamanan memang belum berhasil menangkap pemilik modal yang berani menyelundupkan baby lobster dari Indonesia itu. Hal ini masih menjadi tugas kita bersama, tapi akan terus kita kejar para pelakunya.

Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, lobster berukuran dibawah 200 gram tidak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya.

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *