Sempat Buron, 3 dari 4 Pelaku Perampokan di Palmerah dilumpuhkan dengan Timah Panas
Pena7.com, Jakarta Barat – Team Jatanras Polres metro Jakarta Barat berhasil menangkap empat buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Arjuna, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin lalu (08/04).
3 dari 4 pelaku perampokan ojek online dijalan Arjuna Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat terpaksa harus dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas lantaran pelaku hendak ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian dengan menggunakan senjata tajam, pada Minggu ( 21/4/2019 ).
Kepala Satuan reskrim Polres metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, SIK mengatakan, empat buronan ditangkap di tempat berbeda. Empat buronan itu antaranya SJ (29), SI (17 ), MO (24), dan TK (20).
SJ (29 th) dan SL (17 th) Ditangkap di Parkiran Maybank Jln. Pluit Kencana No 82 RT 016 RW 007, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, sedangkan MO (24 th) Ditangkap di Jln. Panjang Pesing Koneng RT 003 RW 004, Kel. Kedoya Utara Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan TK (20 Th) Ditangkap di Jln. Blimbing Kampung Belakang, Kel. Blimbing, Kec. Kosambi, Tangerang
“Pelaku ada lima orang, tersangka RA (27) masih dalam pengejaran. Bukan hanya satu tempat saja mereka melakukan aksinya. Kita masih kembangkan,” ujar AKBP Edi, Senin (22/04/19)
Menurutnya, kronologis kejadian yang menimpa korban AK ( 37), terjadi di Jalan Arjuna Kemanggisan, Palmerah Jakarta Barat. Korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek online sedang mengemudi motor karena pulang bekerja melintas di lokasi kejadian.
Saat melintas, korban didatangi dengan tiba-tiba oleh 3 sepeda motor yang dikendarai oleh 5 orang pelaku yang tidak dikenal dan langsung menghadang dan menyerang sepeda motor korban.
Salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban, sedangkan pelaku yang lain mengancam korban dengan menggunakan senjata api dan golok untuk memberikan rasa takut kepada korban dan merampas barang-barang milik korban.
“Selanjutnya pelaku langsung pergi dan membawa kabur 1 unit sepeda motor milik korban,”papar Edi.
Sementara kanit krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menambahkan Dari tangan para pelaku kami berhasil menyita barang bukti berupa 10 unit HP, 5 buah dompet, 1 set kunci leter T, 2 buah STNK, 2 bilah golok, 3 kunci motor, 1 buah tas ransel warna coklat, 2 buah tas sandang selempang, 1 unit motor Honda Beat warna hitam (Alat Kejahatan), 1 unit motor suzuki satria FU warna hitam Nopol A 2034 LY (Alat Kejahatan)
“Ada juga barang bukti yang kita amankan dari hasil kejahatan berupa 1 unit motor honda beat warna merah putih (Hasil Kejahatan TKP Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan), 1 unit motor Honda Beat Warna Merah Putih (Hasil kejahatan TKP Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat,”tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)