Opsgakbplin Gabungan di Kesatrian Marinir Sutedi Senaputra
Pena7.com, Surabaya – Detasemen Provos Pasmar 2 (Denprov), Denintel Pasmar 2 bersama Yonpom 2 Mar, dan Kepolisian Sektor (Polsek) Karang pilang, melaksanakan operasi penegakan disiplin (Gaktibplin) gabungan yang dilaksanakan di Kesatrian Marinir Sutedi Senaputra Karangpilang, Surabaya, Jumat lalu (03/05/2019).
“Operasi Gaktibplin ini bertujuan untuk menegakkan disiplin berkendara di Kesatrian dengan sasaran anggota Marinir dan masyarakat umum yang melintas, dalam pelaksanaan Gaktibplin ini dilaksanakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor dinas maupun pribadi yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik umum maupun militer serta surat-surat kelengkapan lainnya, seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Ijin Keluar Kesatrian (khusus bagi anggota). Dan kegiatan Gaktibplin seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar setiap prajurit lebih memahami akan pentingnya tertib lalu lintas”, kata Mayor Laut (PM) Daniel Dwi Handoyo Wadanyonpom 2 Mar sebagai pemimpin pelaksanaan dalam Gaktibplin tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Karang Pilang Kompol Widjanarko, SH mengatakan, sangat berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Saya berharap agar kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan pada kesempatan yang lain, untuk memupuk soliditas antara TNI-AL khususnya Marinir dengan Kepolisian, khususnya Sektor Karangpilang Surabaya dalam upaya penegakan disiplin berlalu lintas,”harapnya.
Pelaksanaan Gaktibplin dilaksanakan di tiga lokasi, yang pertama di depan Batalyon Tank Amfibi 2 Marinir dipimpin oleh Wadanyonpom 2 Marinir, Kapolsek Karang pilang Kompol Widjanarko, SH dan Lettu Laut (PM) Suherman dari Denprov Pasmar 2, lokasi kedua di depan area makam Karang pilang dipimpin Lettu Mar Sutejo, S.S.T.Han dan yang ketiga di samping kolam renang Marinir Karangpilang dipimpin Lettu Mar Marhadi.
Selama kegiatan Opsgaktibplin berlangsung dengan aman dan lancar, untuk anggota TNI yang terjaring melakukan pelanggaran ditindak lanjuti oleh Denprov Pasmar 2. Sedangkan untuk masyarakat sipil yang melakukan pelanggaran selanjutnya ditangani oleh Polsek Karang pilang. (Red)