September 15, 2024

PMJ Terbitkan Surat Penangkapan Terhadap Tedja Widjaja

Pena7.com, Jakarta – Dirut PT Graha Mahardika Tedja Widjaja yang saat ini tengah menjadi terdakwa dan menunggu JPU Fedrik Adhar SH MH membacakan tuntutan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dipersalahkan kepadanya ditetapkan lagi sebagai tersangka, sekaligus diperitahkan dilakukan penangkapan dalam kasus pemalsuan dan penggelapan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu diketahui dari surat perintah penangkapan dari Polda Metro Jaya terhadap Tedja Widjaja. Dalam surat perintah penangkapan No. Sp.Kap/985/V/2019/Diresrimum tersebut ditugaskan tidak kurang dari 12 aparat Polda Metro Jaya masing-masing Piter Yanottama, Dedi, Osorio Dos Santos, Sugiyono, Sukoco, Sarwono, Arie Gustiawan, Agus M Siregar, Gunawan, Heru Yuliyanto, Chandra Dewananda dan Bagus Kumbang Ali-ali.

Namun saat berusaha dikonfirmasikan ke Kasubdit Jantanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian belum didapat keterangan lebih lanjut soal penangkapan tersebut, apakah bisa dilaksanakan atau tidak.

Berdasarkan informasi yang berkembang disebutkan, terdakwa Tedja Widjaja sudah sempat dapat ditangkap atau dijemput paksa hingga dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Namun saat dilakukan pemeriksaan, tersangka minta izin buang air kecil. Kesempatan itu disebut-sebut dimanfaatkan tersangka melarikan diri.

Aparat Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengejaran sampai ke kediaman yang bersangkutan, namun tidak didapati Tedja Widjaja di rumahnya. “Pasti akan kami tangkap lagi. Dia kan masih harus menghadiri persidangan kasus lainnya di PN Jakarta Utara,” ujar seorang aparat Polda Metro Jaya yang enggan ditulis jati dirinya.

Dalam informasi yang berkembang menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Tedja Widjaja terkait kasus baru namun masih berkaitan dengan kasusnya yang tengah disidangkan di PN Jakarta Utara.

Jika yang tengah disidangkan di PN Jakarta Utara menyangkut kasus jual-beli lahan lokasi kampus Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45), maka kali ini disebut-sebut terkait pemalsuan dan jual beli saham yayasan di PT Graha Mahardika.

Tersangka Tedja Widjaja diduga telah menggunakan akta fiktif notaris Otty C dalam transaksi saham yayasan pada notaris Humberg Lie, yang mengakibatkan kerugian pada yayasan. Yayasan juga menjadi kehilangan hak atas pengawasan jalannya usaha di PT Graha Mahardika.

Penasihat hukum Ketua Dewan Pembina UTA 45,  Dr Anton SH MH, mengakui bahwa ada laporan yayasan terhadap Tedja Widjaja. “Boleh jadi itu yang tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Anton di Jakarta, Jumat (10/5/2019). (Dewi A)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *