Ratusan Narapidana Mendapat Remisi Lebaran Idul Fitri 1440 H/2019
Pena7.com, Jakarta – Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah atau 2019, sebanyak 517 narapidana mendapat remisi. Jumlah keseluruhan narapidana di bawah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) sebanyak 112.523 orang.
Dari jumlah tersebut, ada 517 napi yang langsung bebas pada hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah. “Sementara sisanya 112.006 napi hanya mendapat pengurangan masa pidana,” kata Dirjen Pemasyarakatan KemenkumHAM Sri Puguh Budi Utami dalam rilisnya, Selasa (4/6/2019).
Mereka yang mendapatkan remisi lebaran sudah bisa berkumpul bersama keluarga. Remisi pengurangan masa pidana yang diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14(i) UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
“Apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri 2019,” ungkapnya. (Arum)