Oknum Polisi Nipu Jual Tanah, Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya
Pena7.com, Jakarta – Seorang oknum polisi dari Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu WS, dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan jual beli tanah di Jalan Purwa, Kav DKI No 129, RT 06/03, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum korban, Hasmetri Hasan mengatakan, kliennya bernama Haresh Kumar awalnya ingin membeli dua bidang tanah girik yang diakui dan dikuasai oleh Briptu WS pada Februari 2016 lalu. Namun karena masih girik, WS meminta sejumlah uang muka untuk menyelesaikan permasalahan serta membuat sertifikat tanah atas tanah dengan luas 2.630 dan 150 meter persegi itu.
“Diberikanlah oleh klien kami pada tanggal 4 April 2016 uang sebesar total Rp 2 milyar. Semua bukti transaksi dan tanda terima ada,” ujar Hasmetri, Rabu (26/6).
Menurut Hasmetri, WA telah melakukan penipuan dari awal. Untuk meyakinkan kliennya, WA membawa surat keterangan tanah dari Lurah Cipedak.
“Klien kami beranggapan bahwa WA itu aparat hukum, tidak mungkin mau berbuat jahat. Makanya percaya dan langsung ke notaris untuk membuat akta pengikatan untuk jual beli,”ucapnya.
Nilai yang disepakati untuk kedua bidang tersebut Rp 6.950.000.000. Namun setelah dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, di atas tanah itu sudah terbit SHGB No 361/Cipedak atas nama PT Suar Andhika Wahana Ujindo.
“Makanya sertifikat tanah tidak bisa dia urus, karena sudah ada SHGB atas nama PT Suar Andhika Wahana Ujindo. Kita sudah kirim somasi pertama 6 Maret 2018, lalu kedua 16 Maret 2018 dan hingga kini tidak ada jawaban dan niat mengembalikan uang Rp 2 milyar itu,” tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut, Haresh melalui kuasa hukumnya melaporkan Briptu WA ke Propam Polda Metro Jaya. “Ya sekarang sudah masuk jalur hukum. Kita berharap yang bersangkutan bisa segera di proses,” tandasnya. (JOIN/Red)