Tidak Jelas Status Wilayahnya, Jalan Bambang Tutuka Hampir 10 Tahun Terabaikan
Pena7.com, Kabupaten Bogor – Jalan Bambang Tutuka tepatnya di Kampung Sawah penghubung Desa Sukaluyu, Kecamatan Nanggung dengan Desa Wangunjaya, Kecamatan Leuwisadeng, sudah 10 tahun dibiarkan rusak oleh Pemkab Bogor.
Sekretaris Desa Sukaluyu, Mahfuddin Jalan Bambang Tutuka yang berstatus jalan Kabupaten Bogor itu terkesan dibiarkan rusak hampir 10 tahun.” Padahal pihak UPT PUPR telah memberikan tapal batas berupa pematokan bahwa jalan Bambang Tutuka itu adalah jalan Kabupaten,”terang Mahfuddin, pada Rabu (16/10).
Waktu itu, kata Mahfuddin, pihak Desa pernah bersurat ke Pemkab Bogor untuk meminta kepastian serta kejelasan status jalan tersebut.” Singkat cerita pihak Pemkab memberikan jawaban bahwa jalan Bambang Tutuka adalah berstatus jalan Kabupaten.
Namun, kesal Mahfuddin, sangat disayangkan keberadaan jalan itu seolah terabaikan dengan tidak adanya informasi yang pasti kapan jalan itu akan dibangun.” Kami minta kepekaan pihak terkait dan kepastian untuk pembangunan jalan itu.” kesal dia.
Sedangkan pihak desa tidak bisa berbuat banyak, lantaran kepemilikan jalan tersebut bukan jalan desa.” Sedangkan pihak Pemda pernah membangun jalan itu pada tahun 2009 lalu, dan dianggap tidak ada masalah.
Namun, yang kami herankan, tanya Mahfuddin, pengajuan untuk pembangunan jalan tersebut berkali kali di usulkan di Musrenbang Desa maupun di Musrenbang tingkat kecamatan tetapi tak pernah dibangun.” keluhnya.
Menurutnya, sebelum Kecamatan Leuwisadeng pemekaran dari Kecamatan Leuwiliang jalan Bambang Tutuka itu sebelumnya sudah ada. “Kerusakannya setiap harinya semakin parah tak lain mirip seperti kubangan kerbau,”urainya.
Lanjutnya, sangat khawatir karena kerusakan jalan itu kondisinya semakin parah dan tidak sedikit pemotor yang terjatuh akibat jalan butut.” Untuk menghindari bahaya bagi pengendara kami bersama warga berupaya bergotong royong menutupi lubang lubang di badan jalan,jelasnya.
Secara gamblang Mahfuddin mengatakan, Seandainya Pemkab Bogor tidak mampu membangun jalan itu, kami Pemerintah desa siap mengerjakannya.” Dengan catatan Dinas PUPR harus melayangkan surat ke desa dan bertanggung jawab bahwa jalan tersebut untuk dikembalikan menjadi status jalan Desa,” tegas Mahfuddin.
Terpisah, Kepala UPT PUPR Wilayah V Leuwiliang, Z Noor Azizah mengaku tidak tahu keberadaan Jalan Bambang Tutuka yang merupakan penghubung antara Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Leuwisadeng.
Menurut Noor Azizah, keberadaan Jalan Bambang Tutuka dari namanya saja kami baru dengar.” Tetapi coba saja, kami akan perintahkan bagian pengamat lapangan untuk memastikan keberadaan jalan itu masuknya kewilayah UPT Kecamatan Leuwiliang apa Nanggung.
Tetapi, lanjut dia, okelah kalau untuk Leuwisadengnya secara teknis masuknya ke wilayah kami, yakni UPT PUPR Leuwiliang.” Jadi kami harus tau dulu rinciannya jalan itu masuknya ke wilayah mana.” imbuhnya.
Noor Azizah menyebutkan, kalau memang kondisi jalan itu keadaannya cukup parah dan sudah di diusulkan di Musrenbang Desa, kemudian diajukan di Musrenbang tingkat kecamatan tentunya kami dari UPT akan mengawal serta mengecek ke Dinas PUPR Kabupaten Bogor. (Arip Ekon)