Polda Metro Jaya berhasil Ringkus 15 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Batam-Lampung-Jakarta
Pena7.com, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap 15 tersangka pengedar sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta. Dari kelompok ini, polisi mengamankan sabu seberat 68 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkotika dari luar Jakarta dengan jumlah yang banyak. Informasi itu masuk ke polisi pada awal September 2019.
“Kemudian 19 September tim melakukan penangkapan ke tersangka YA yang membawa sabu di daerah Beji, Kota Depok,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Dari tangan YA, polisi mengamankan sabu seberat 5 kg. Polisi mengintrogasi YA dan berhasil menangkap tersangka MS di Cibinong dengan barang bukti 3 kg sabu.
“Setelah itu kita sisir satu rumah di daerah Sentul, kita dapat barang di sana tapi pelaku masih kita cari. Ada barang sekitar 29 kg narkotika jenis sabu, ada juga mobil pengangkut ada,”jelas Argo.
Usai meringkus 2 tersangka dan mengamankan sabu di sebuah rumah di Sentul, polisi membagi 3 tim dan berpencar ke Batam, Pekan Baru dan Lampung pada tanggal 21 Oktober. Polisi kemudian berhasil menangkap para tersangka lainnya dengan dan mengamankan barang bukti puluhan kg sabu.
Para tersangka yang sudah ditangkap polisi kedapatan membawa sabu dengan berbagai cara. Ada yang membungkus dengan kain bekas helm, membawa dengan mobil yang dimodifikasi hingga diselipkan ke dalam sepatu lalu sepatu itu digunakan.
“Di Lampung itu kita tangkap di sekitar pintu tol. Kita dapat tersangka MS, MA, MD, RS dan RR itu yang bersangkutan memasukan narkotika di sepatu, ini sepatunya baru,”ungkap Argo.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dan memburu bos besar pemilik sabu itu. Dari jaringan ini, total polisi mengamankan 68 kg sabu. “Total 68 kilogram sabu. Asal barang dari Malaysia masuk ke Aceh ke Batam dan mecah,” jelas Fanani.
Atas perbuatannya, ke-15 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun. (red)