Bupati Bogor : Ruang Publik Tak Ada Pembayaran Parkir
Pena7.com, Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor tak akan membongkar parkir gate yang ada di Kecamatan Leuwisadeng. Musababnya sudah tak ada pungutan bahkan mesin parkir gate pun tak berfungsi.
Seperti yang diketahui pihak Kecamatan Leuwisadeng memberlakukan pembayaran bagi warga yang akan melakukan adminitrasi disdukcapil dan lainnya sebesar Rp 2 ribu. Akibat kondisi ini, pihak Asisten Pemerintahan langsung membekukan kegiatan parkir gate milik PT Loka Jasa Kirana.
Menanggapi hal ini, Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan, selama tak ada dipungut biaya mesin parkir gate tak usah di bongkar asalkan warga yang datang tak membayar parkir lagi.
“Kan sudah dibekukan jadi tak perlu dibongkar pun sah saja yang terpenting jangan sampai ada pungutan lagi,” kata Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, pada Senin (04/11).
Lebih lanjut ia menambahkan, yang namanya ruang publik pemerintahan tak perlu ada pembayaran parkir tapi gratis. Karena, warga bukan untuk belanja melainkan datang untuk melakukan pelayanan adminitrasi.
“Kalau sampai ada kegiatan lagi kita tindak tegas, namun pasca dibekukan pihak parkir gate sudah berhenti malah palang pintu pun dibuka setiap harinya,” tegasnya
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Dadeng Wahyudi menjelaskan, meski sudah tak dipungut biaya tapi mesin parkir gate belum di bongkar seharusnya bisa diangkut juga khawatir ada kegiatan kembali. “Yang pasti dari komisi I menginginkan pihak kecamatan maupun pemilik usaha parkir gate seharunya bisa bongkar mesinnya. Karena, khawatir ada warga yang mengklaim masuk kecamatan masih dipungut biaya,”tutupnya. (Arip Ekon)