September 8, 2024

Pengusaha Bidang Pendidikan dan Kesehatan Dilaporkan Ke Polisi

Pena7.com, Jakarta – Salah seorang pengusaha dibidang pendidikan dan kesehatan di Tangerang telah dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik.

Pihak pelapor, Suherman Mihardja, dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada Pena7.com, pada Jumat (8/11/2019), dan anak kandung adik Drg. Mareti Mihardja, istri dari terlapor, bahwa Hartanto Jusman telah diduga memalsukan Akte Kelahiran, yang sengaja memakai Akta itu seolah-olah isinya dengan kebenaran sesuai dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta tindak pidana perbuatan dengan sengaja berbuat sehingga asal usul seseorang menjadi tidak  tentu terkait pengangkatan anak, sebagaimana diatur dalam pasal 277 (1) KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara.

Lebih jauh Suherman yang juga pengusaha dan berprofesi sebagai Pengacara, mengatakan, dalam Akte Kelahiran Marlyn Mihardja Jusman yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil No.474.1/819CS/199 tertanggal 11 September 1999 menyatakan bahwa Marlyn Mihardja Jusman anak pertama dari ayah Hartanto Jusman dan ibu Mareti Mihardja yang lahir pada tanggal 23 Agustus 1999 pukul 06.00 WIB dan juga tercatat dalam Kartu keluarga milik Hartanto Jusman.

“Namun dalam Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang No.209/Pdt.P/2011/PN Tng tanggal 2011 Marlyn Mihardja Jusman adalah anak dari Antoni Liem dan Hartini Tan, itu jelas sangat bertentangan,”ungkapnya.

Suherman Mihardja juga menjelaskan, Hartanto Jusman juga telah membuat surat keterangan waris di Kantor Notaris Handoko Halim, SH dengan 04/MH/02/2019 tertanggal 14 Februari 2019. “Yang mana dalam surat keterangan waris itu seolah-olah Marlyn Mihardja Jusman selaku ahli waris yang sah, dan surat keterangan waris itu diduga telah digunakan untuk mencairkan beberapa tabungan atas nama almarhumah Mareti Mihardja oleh Hartanto Jusman bersama-sama Marlyn,” bebernya.

Dari hal itu, kemudian timbul masalah sesama keluarga. Dimana, terlapor telah mentelantarkan isterinya, Drg Mareti Mihardja yang telah menderita sakit selama 2 hari.

Saat itu, lanjutnya, pelapor dalam keadaan sedih dan kecewa setelah melihat kondisi kakaknya tercinta dalam keadaan koma di ruangan ICU dan Pelapor menyuruh kakak iparnya tersebut beserta staff  untuk meninggalkan rumah sakit.

“Setelah ditegur tersebut, Hartanto Jusman pulang, dan besoknya malah kabur pergi ke luar negeri selama 7 bulan meninggalkan istri yang sedang terbaring koma dan anaknya serta karyawannya hingga istrinya meninggal tanpa dihadiri oleh terlapor sebagai suami, bahkan seluruh biaya pengobatan pun hingga pemakaman dikeluarkan oleh keluarga saya,”paparnya.

Atas kejadian tersebut, timbul konflik keluarga yang diduga adanya kepentingan hak sebagai ahli waris atas aset-aset harta milik almarhumah Mareti Mihardja dengan melupakan kewajiban dan tanggung jawab terlapor sebagai suami.

“Hartanto Jusman menyuruh anaknya Marlyn Mihardja Jusman untuk melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum kepada saya di Pengadilan Negeri Tangerang dengan mengaku sebagai ahli waris dari almarhumah Mareti Mihardja,” tuturnya.

Gugatan itu dilayangkan atas kepemilikan sebidang tanah dan bangunan permanen yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) No.133 seluas 380 m² dan SHM No.256 seluas 85 m², yang keduanya atas nama Mareti Mihardja.

“Sebenarnya kedua sertifikat tersebut dipinjamkan oleh keluarga untuk dijaminkan ke bank sebagai modal usaha kakak saya Mareti Mihardja sebagaimana surat pernyataan yang dibuat oleh Hartanto Jusman tertanggal 16 Mei 2010 dan bukti tandaterima kedua sertifikat tersebut tanggal 16 Mei 2010, hingga sekarang masih dikuasai,”katanya.

Menurutnya, sertifakat itu sudah diminta beserta sertifikat lainnya, yang selama ini dipakai usaha oleh tergugat. “Karena tidak ada niat baik, hingga akhirnya saya lapor ke Polda Metro Jaya atas tindak pidana penggelapan,”kata Suherman. (Delly M)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *