September 7, 2024

Presiden Jokowi Diharapkan Penuhi Janji Kampanyenya

Pena7.com, Jakarta – Pencari keadilan berharap Presiden RI Ir.H Joko Widodo dalam janji kampanyenya pada tanggal 17 Januari 2019 lalu yang mana Presiden mengatakan, “Adukan jika ada masalah hukum yang tidak terselesaikan, saya katakan tidak ada lagi aparat penegak hukum yang mempermainkan hukum di Negara ini “.

“Sekarang saya sebagai pribadi merasa sangat lelah dan capek menunggu persidangan di Mahkamah Militer (MM) perkara ini sejak tanggal 5 November 2016 kejadian awalnya kami laporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan nomor laporan LP/5421/XI/2016 / PMJ/ DIT Reskimun. Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke POM tidak mendapat respon dari dengan No. LP : POM -405/A/IDIK – 51/XI/ 2017/ HLM tanggal 11 November 2017. Tapi baru kamarin pada Rabu tanggal 18 Desember 2019 digelar persidangannyabetapa perjalanan panjang kasus yang saya alami,” diungkapkan Hendra sebagai korban persekusi oleh anggota TNI Angkatan Udara terdakwa Kolonel Kes (Purn) Drs. Sutaryo dan Istrinya (ADK) warga sipil secara bersama-sama.

Hendra menjelaskan bahwa baru sekarang digelar di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Ia juga protes kepada Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan dalam pembacaan dakwaan terdakwa mendapat tempat terhormat dalam persidangan, sedangkan saya sebagai saksi pelapor saya duduk di bangku terdakwa, saat Oditur membacakan dakwaan seharusnya sebagaimana lasimnya terdakwa itu dihadapan majelis hakim yang mulia. Tapi tempat terdakwa sebagaimana dalam aturan persidangan itu ditempati saksi pelapor anehkan? Oleh sebab itu saya mohon kepada Menteri Pertahanan dan Penglima TNI agar mereformasi sistim persidangan di Mahkamah Militer, bisa dibayangkan kasus seperti ini bisa bertahun-tahun baru digelar.

Lanjut Hendra menyampaikan bahwa kewenagan mengadili tindak pidana persekusi & koneksitas yang dilakukan secara bersama-sama oleh oknum TNI AU bersama oknum sipil sebagaimana diatur dalam pasal 89-94 KUHAP Junto pasal 198-203 UU No.31 tahun 1997 tentang peradilan militer junto pasal 16 UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman & keputusan bersama Menteri Kehakiman, Menhankam/ Pengab, ketua Mahkamah Agung, dan Jaksa Agung No.Kep.8/61/XII/1971 tentang kebijaksanaan dalam pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang termasuk dalam lingkungan Peradilan Militer dan orang yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum, surat keputusan bersama Menhankam dan Menkeh No.Kep.10/M/XII/1983 Kep. 57.PR.09.03 tahun 1983.

“Kasus tersebut seharusnya masuk dalam kategori kasus koneksitas karena ada tersangka dari pihak sipil yang ikut malakukan tindak pidana. Kalau kasus ini hanya ditangani Mahkamah militer maka banyak aturan yang dilanggar kami sebagai korban meminta Menteri Pertahanan untuk mengalihkan perkara tersebut ke pengadilan koneksitas,”kata Hendra.

Dalam persidangan tersebut yang dipimpin majelis hakim Hery Aji SH, MH dan Oditur A. Agung Vidi ditunda sampai 15 Januari 2020 untuk mendengarkan keterangan saksi lainya. Dalam persidangan tersebut terdakwa dijerat melanggar pasal 335 KUHP. (Dewi)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *