September 7, 2024

Napi Rangkasbitung Diassesment Jalani Pidana Luar Lapas

Jurnalmetropol.com,Lebak – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung tampak serius mengimplementasikan program Revitalisasi Pemasyarakatan yakni menjadi Lapas berkategori Minimum, hal ini diwujudkan dengan langkah nyata sebanyak 39 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilakukan Assesment perilaku oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Klas II Serang yang berlangsung di Ruang Aula Pembinaan secara serempak, pada Jum’at (07/02).

Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto menyampaikan bahwa Lapas Rangkasbitung berkomitmen dan siap untuk melaksanakan konsep besar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap Revitalisasi Pemasyarakatan.

 “Sebagaimana sudah diketahui Lapas Rangkasbitung ditetapkan menjadi lapas agrobisnis berkategori minimum security, dan tentu kami harus mampu mengimplementasikan amanat yang kami terima dari pimpinan. Sebagai langkah nyata beberapa hari terakhir kami terus berkunjung kepada stakeholder terkait guna memastikan setiap tahapan program berjalan dengan baik,”terang Budi.

“Dan hari ini Alhamdulillah, dipimpin Kalapas kelas II Serang, narapidana kami dilakukan assesment, nantinya jika hasil assesment berkategori minimum, narapidana akan menjalani pidana di luar Lapas Rangkasibtung, seperti di Pondok Asimilasi dan di STAI Latansa Mashiro Rangkasbitung, mereka semua akan menjalani pembinaan dan reintegrasi sosial disana,”paparnya.

 “Assesment ini akan jadi pijakan kami, dari 34 orang tersebut mana saja yang layak diusulkan dan berkategori perilaku minimum sehingga kami tempatkan dan menjalani pidana di Pondok Asimilasi dan pihak ketiga lainnya, harapannya tentu seluruh WBP dapat termotivasi menjadi lebih baik dan berkontribusi terhadap kesuksesan revitalisasi pemasyarakatan ini,”harap Budi.

Senada dengan Kalapas, Kepala Bapas Serang, Cipto Edy mengatakan bahwa assessment perilaku sangat penting sekali terutama sebagai tolak ukur revitalisasi pemasyarakatan.

“WBP tidak lagi dinilai berdasarkan tahapan waktu, melainkan melalui tahapan penilaian perilaku, dari mulai maksimum, medium sampai minimum, jadi dasarnya adalah penilaian atau assessment perilaku yang dilakukan oleh PK Bapas ini. oleh karenanya kami turut mendukung apa yang menjadi harapan Kepala Lapas Rangkasbitung terhadap assessment narapidana yang akan ditempatkan di Pondok Asimilasi dan lembaga sosial pihak ketiga Lapas Rangkasbitung,”Pungkasnya.  (Nadir)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *