Dishub Kabupaten Lebak Terapkan Sistem Pelayanan Perubahan Jam Kerja Secara Online
Jurnalmetropol.com – Dengan adanya aturan pemerintah, pencegahan penyebaran covid-19, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak pengaturan sistem pelayanan dan sistem kerja pada pengujian kendaran bermotor sedang melakukan penyesuaian pelayanan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Rusito.S.Sos.M.si, saat di konfirmasi pewarta di ruang aula Dinas Perhubungan (DISHUB), Senin (06/04), memaparkan bahwa sesuai dengan edaran Menteri PAN dan RB No19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
“Surat edaran Menteri dalam negeri nomer.440/2436/ SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019, covid-19 di lingkungan pemerintah daerah,”jelasnya.
“Surat edaran Bupati Lebak nomer 060/1473-org/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, di lingkungan pemerintah kabupaten lebak,”papar Rusito.
Berdasarkan hal tersebut, pelayanan pengujian kendaran bermotor, dinas perhubungan (DISHUB) Kabupaten Lebak sedang melakukan penyesuaian pelayanan, perubahan jam operasional pendaftaran sistem online. hari Senin-Kamis, pukul 08:00 WIB sampai dengan 10:00 WIB. hari Jum’at, pukul 08:00 WIB sampai dengan 10:00 WIB.
Sedangkan Pelayanan Pemeriksaan teknis dan layak jalan,hari Senin- Kamis, pukul 08:00 WIN sampai dengan 12:00 WIB dan hari Jum’at pukul 08:00 WIB sampai dengan 11:00 WIB.
Adapun untuk pembatasan jumlah pendaftaran pengujian kendaran bermotor sebanyak 10 kendaran perhari. (Nadir)