Pengedar Pil Sapi Diringkus Jajaran Polda DIY
Jurnalmetropol.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Pil Yarindu atau Pil Sapi dengan barang bukti sebanyak 10.000 ribu pil. Satu (1) orang tersangka berinisial ES (34) warga Depok Sleman berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan ES ditangkap petugas di depan kantor jasa ekspedisi Toto Express, Jalan Kabupaten Gamping, Sleman. “ES yang berprofesi karyawan swasta ini ditangkap dengan barang bukti 10 (sepuluh) botol warna putih dengan masing-masing berisi 1000 (seribu) butir tablet berlogo Y,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (8/4/2020) di Aula Mako Ditresnarkoba Polda DIY.
“Selain itu, dari tersangka ES juga diamankan 10 (sepuluh) butir tablet Riklona, 2 Clonazepam, 30 (tiga puluh) butir tablet Atarax, 1 Alprazolam 1 miligram, 1 buah tas boks ojek online, 1 (satu) buah HP, dan beberapa lembar bukti transfer,” imbuhnya.
Kombes Pol Yuliyanto mengatakan tersangka ES dijerat dengan UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62, dan UU RI RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196. “Tersangka ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 100 juta berdasarkan UU Psikotropika dan penjara maksimal 10 tahun (atau) denda satu milyar rupiah berdasarkan UU Kesehatan,” tutupnya. (kps)