Gabriel Goa : Menaker Ida Tidak Miliki Sense of Hadapi Tsunami PHK
Jurnalmetropol ; Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dampak pandemi virus Corona atau Covid -19 ini,Menaker Ida Fauziyah dinilai tidak memiliki sense of crisis.Hal ini dikatakat Pengamat ketenagakerjaan Gabriel Goa kepada awak media.(13/04/2020)
Gabriel Goa mengatakan bahwa menurutnya Menaker dinilai tidak memiliki sense of crisis hadapi Tsunami PHK dan hanya mengandalkan imbauan-imbauan yang tidak berdampak dalam mengatasi gelombang pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi Covid-19. ” Kami tidak melihat Menaker Ida Fauziyah memfasilitasi atau mendampingi agar pengusaha tidak mem-PHK mitra kerjanya. Seperti tidak memiliki sense of crisis,” ujar Direktur Eksekutif lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia,
Hal senada diungkap pengamat kebijakan publik, Rinaldi Rais. Kegalauannya atas gelombang PHK di tengah pandemi Covid-19, dan segera disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, seharusnya bisa dihentikan Menaker Ida dengan langkah kongkrit. ” Pekerja & pengusaha harus diselamatkan sebagai roda penggerak perekonomian. Segera terbitkan instruksi atau peraturan Menaker, bahkan usulkan Perppu aturan ketenagakerjaan sebagai payung hukum untuk mengikat imbauan-imbauan yang dikeluarkan untuk menghindari gelombang tsunami PHK,” ujar Rinaldi Rais, yang juga praktisi hukum itu.
Rinaldi menjelaskan bahwa langkah kongkrit itu dibutuhkan sebagai solusi masa pendek sampai kondisi stabil sedangkan kartu pra kerja itu cuma insentif dan bukan solusi. ” Misalnya, fasilitasi dialog pengusaha-pekerja terkait kesepakatan pemotongan upah sementara dimana pemerintah menjamin pengupahan dibayarkan pengusaha sesuai kesepakatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menaker Ida meminta pengusaha & pekerja saling terbuka untuk berdialog terkait kondisi kesulitan yang dihadapi perusahaan di tengah pandemi Covid-19. “Prinsipnya, baik kesulitan pengusaha maupun harapan pekerja dibuka secara transparan untuk solusi. Jadi, di masa yang sulit ini betapa pentingnya membangun kebersamaan antara teman-teman buruh & pengusaha,” ungkapnya dalam Video Conference Pembukaan Pendaftaran KPK, Sabtu (11/4).
Kemenaker mencatat 1.506.713 pekerja di-PHK & di-rumahkan. Rinciannya1,24 juta pekerja formal di 51.565 perusahaan sedangkan 265.881 lain pekerja informal di 30.466 perusahaan. Total pekerja yang dirumahkan 90% & sisanya kena PHK. (Kifli)