Permendag 15/2020 Akan Digugat Koalisi Perkayuan
Jurnalmetropol : Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15 tahun 2020 yang akan di gugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Perkayuan Ke Mahkamah Agung (MA).Pasalnya akan melemahkan verifikasi legalitas produk kayu yang mengancam hutan Indonesia,apalagi Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut atau merevisi aturan tertanggal 27 Februari oleh Menteri Agus Suparmanto tidak kunjung balasannya.Hal ini di katakan oleh Syahrul Fitra, anggota Koalisi dari Auriga Nusantara kepada awak media.(14/04/2020)
Syahrul mengatakan bahwa Koalisi berencana mengajukan JR (judicial review, uji materi) ke MA, saat ini masih pembahasan. “Gugatan itu karena kami prihatin dimana Permendag 15/2020 itu melemahkan verifikasi legalitas produk kayu yang mengancam hutan Indonesia.”katanya.
Ia menjelaskan bahwa gugatan uji materi Permendag 15/2020 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan itu, diajukan pasca Surat Terbuka kepada Presiden Jokowi pada 20 Maret tidak ditanggapi. “Padahal Sistem Verifikasi Legalitas Kayu itu pengakuan negara lain akan produk kehutanan Indonesia terbebas dari pembalakan liar, dan meningkatkan ekspor furniture nasional.” jelas Syahrul.
Syahrul menerangkan bahwa Permendag 15/2020 sebagai aturan penghapusan SVLK bagi industri furniture di sektor hilir. “Bahwa guna memberikan kepastian berusaha untuk mendukung efektifitas pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan dan untuk melaksanakan hasil keputusan rapat koordinasi bidang perekonomian, perlu melakukan penyederhanaan perizinan ekspor produk industri kehutanan,” tulis Permendag. (Kipli)