236 WB Dapat Asimilasi Dan Integrasi Dari Kemenkumham Perwakilan Provinsi Malut
Jurnalmeteopol, Ternate, : Sebanyak 236 Warga Binaan (WB) yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) diwilayah Kabupaten /kota di Provinsi Maluku Utara mendapat asimilasi dan integrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut).Hal ini dikatakan oleh Kepala kantor wilayah Kemenkumham (Kakanwil) Perwakilan Malut, Husni Thamrin didampingi Kadivpas Muji Raharjo dan sejumlah pejabat, pada konferensi pers yang dilaksanakan di kantornya jalan Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah,Kota Ternate.(17/04/2020)
Husni Thamrin mengatakan bahwa Kemenkumham Perwakilan Maluku Utara menerima asimilasi dan integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona atau covid -19 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana di seluruh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Indonesia termasuk di wilayah Malut.
“Mengacu pada Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tersebut karena lapas dan lapas anak serta rutan merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi dan sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19.Oleh karena Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam yang perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan yang berada di lapas, lapas anak serta rutan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak ada di lapas, lapas anak dan rutan tersebut perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid.
“Terkait data asimilasi dan integrasi narapidana tersebut terjadi di beberapa UPT di wilayah Malut yakni, untuk LPKA Ternate 1 orang asimilasi anak, rutan IIB Weda 9 orang, Lapas kelas IIA Ternate asimilasi napi 53 orang dan integrasi pembebasan bersayarat (PB) 2 orang dengan total 55 orang, Lapas IIB Sanana 19 orang dengan pembebasan Cuti Bersyarat (CB) 2 orang dengan total 21 orang, Lapas IIB Jailolo 18 orang, Lapas IIIB Labuha 26 orang, LPP kelas III Ternate 5 orang, Lapas IIB Tobelo asimilasi napi 31 orang dan 1 orang asimilasi anak dengan jumlah 32 orang, rutan kelas IIB Ternate 38 orang 1 PB dengan jumlah 39 orang dan rutan IIB Soasio 31 orang dengan total asimilasi dan dan integrasi sebanyak 236 orang,” jelas Husni
Husni menerangkan bahwa sejauh ini tidak ada yang bebas murni narapidana maupun anak dan Pemberian asimilasi dan integrasi lanjut Husni untuk 236 napi ini sudah sesuai dengan ketentuan, dimana telah dilakukan penilaian kelakuan baik, proses asimilasi dan integrasi juga tidak dipungut biaya, dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider , bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau terorisme, serta ada jaminan dari keluarga.
“Seluruh warga binaan yang mendapat asimilasi dan integrasi akan diawasi secara berkala, dan sesuai Permenkumham, jika napi berulah lagi maka warga binaan asimilasi masuk dalam ke (sel pengasingan) dan saat selesai masa pidananya diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana baru, ” terangnya.(Mon)