Politisi Senior : Perppu Corona Lampaui UUD 45
Jurnalmetropol.com – Politisi Senior, MS Kaban menilai materi Perppu corona melampaui UUD 1945. Akibatnya mantan Menteri Kehutanan era SBY ini tak heran ketika banyak tokoh nasional menyoroti peraturan tersebut dan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MS Kaban menyayangkan kebijakan pemerintah yang terkesan takut untuk mengusir TKA China dari Indonesia, begitu juga dengan pertamina yang belum menurunkan harga BBM di tengah anjloknya harga minyak mentah dunia saat ini
“Perppu 1 2020 digugat ke MK substansi materi kubilang berani melawan UUD 45, kalau menghadapi 1. TKA RRC tidak ada keberanian menyetop atau usir pulang ke negerinya apalagi Covid-19 muasal Wuhan RRC. 2. Pertamina gak turunkan BBM, seakan windfall profit keruk untung atas derita rakyat,”cuit MS Kaban melalui akun Twitternya @hmskaban, Jumat (1/5) lalu.
Dalam cuitan sebelumnya MS kaban nilai TKA China akan menambah panjang kasus inkonsistensi pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mempertanyakan kebijakan pemerintah yang terlalu mengistimewakan tenaga kerja asing asal China.
Alhasil, yang meminta pemerintah untuk menghormati sikap rakyat Sultra yang telah menolak dengan tegas kedatangan 500 TKA China tersebut.
“Jika rakyat Sulawesi Tenggara tolak kedatangan TKA RRC Komunis itu adalah hak warga yang harus dihormati. Save NKRI, kewajiban seluruh rakyat Indonesia,” pungkas MS Kaban.
Ramai diberitakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penanganan corona yang diteken Jokowi dianggap sebagai bentuk kemunduran hukum.
Demikian diungkapkan satu di antara penggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu, Damai Hari Lubis, melalui kuasa hukumnya Arvid Martdwisaktyo, dalam sidang perdana via Youtube MK, Selasa (28/4/2020). (Beby)