Kota Palu Belum Layak Diberlakukan PSBB
Jurnalmetropol.com – Wali kota Palu Drs. Hidayat, M.Si menilai kota Palu belum layak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terkait Covid-19 saat ditemui wartawan usai menyerahkan Bingkisan Ramadhan dan puluhan paket kebersihan kepada para Imam Masjid di Masjid Raya Baiturrahim Lolu.
Dilansir dari pemberitaan deadlinenews (4/5/20), menurut Wali kota banyak persiapan yang harus dilakukan untuk memberlakukan PSBB kajian berbagai dokumen maupun kajian-kajian di lapangan.
“Tentunya kalau saya menilai, PSBB belum bisa kita berlakukan di Palu. Bukan berarti belum siap. Sekarang belum PSBB saja sudah setengah mati kehidupan masyarakat, apalagi kita PSBB,”ungkapnya.
Wali kota mengklaim kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemerintah kota Palu dalam mencegah dan menangani Covid-19 lebih ketat dan masif di banding daerah-daerah lainnya.
Mulai dari Pos Pemeriksaan di enam pintu masuk kota Palu baik bandara, pelabuhan, maupun jalan darat. Selain itu mendirikan Pondok Perawatan bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Kemudian melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi yang ditetapkan sebagai zona rawan Covid-19, posko induk maupun posko di setiap kecamatan dan kelurahan juga telah berjalan, dan bahkan Tim Surveillance juga terus bertindak.
Sebagaimana diketahui hal-hal yang perlu disiapkan untuk pemberlakuan PSBB yakni data peningkatan jumlah kasus menurut waktu (Kurva Epidemiologi), data penyebaran kasus menurut waktu (peta penyebaran Covid-19).
Kemudian data kejadian transmisi lokal (data hasil penyelidikan epidemiologi yang menjelaskan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga serta informasi kesiapan daerah tentang beberapa aspek.
Aspek yang dimaksud seperti aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaringan pengaman sosial, dan aspek keamanan. Data sementara bersumber dari RSUD Anatapura Selasa (5/5-2020), 5 orang positif covid-19. (Bambang Joko Sugito)