December 11, 2023

Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI-Polri Minta Kivlan Zein Dibebaskan

Jurnalmetropol.com – Kuasa hukum Kivlan Zein, Tonin Tachta menyebut kliennya mendapat dukungan dari 350 purnawirawan Jenderal TNI dan Polri. Tonin menyebut, meski pada siang tadi baru terdata 350 purnawirawan Jenderal yang memberikan dukungan, namun menjelang malam hari jumlahnya kian bertambah.

Dalam surat yang ditunjukkan Tonin, ratusan purnawirawan meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas tanpa syarat kepada Kivlan.

“Kami purn/i, TNI- Polri, mengingat atas jasa-jasa Mayjen Purn TNI Kivlan Zein, baik selama masih aktif dan setelah purnawiran,” kutipan surat penyataan dari para purnawirawan yang diberikan Tonin, Rabu (6/5/2020) malam melalui pesan singkatnya.

“Memohon kepada, yang Mulia Bapak Ketua Hakim, untuk menjatuhkan keputusan bebas tanpa syarat kepada, Mayjen Purn TNI Kivlan Zein tersebut,”bunyi surat tersebut.

Diantara purnawirawan yang tertera dalam surat meminta Kivlan dibebaskan, yakni Letjen TNI Purn. Kiki Syahnakri, Brigjen TNI Purn. Mahu Amin, Brigjen TNI Purn. Arif Mulyawan, Marsda TNI Purn. Zulhasymi.

Diketahui, Mayjen TNI Purn Kivlan Zein didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas kepemilikan empat senjata api dan 117 peluru tajam. Ia juga disebut menerima aliran dana dari Habil Marati. Habil adalah terdakwa dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Sebelumnya, dalam pembacaan eksepsi pada 22 Januari lalu, Kivlan pernah meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari perkara yang menjeratnya. Ia merasa dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Serupa, Tonin sejak awal berkeyakinan tuduhan yang dijatuhkan kepada Kivlan Zein tidak mendasar, dalam perkara yang didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP. (Beby)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *