MUI Desak Pemerintah Batalkan Pelonggaran Moda Transportasi
Jurnalmetropol.com – Puluhan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah meminta Jokowi membatalkan kebijakan Menhub yang melonggarkan operasional moda transportasi di tengah wabah virus Covid-19.
“Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra, baik darat, laut maupun udara,” kata Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dalam siaran pers kepada awak media di Jakarta, pada Jumat (8/5/2020).
Siaran pers tersebut ditandatangani 32 pimpinan MUI daerah. Secara umum MUI tingkat daerah meminta kebijakan pemerintah tidak memicu semakin tersebarnya Covid-19 melalui pemudik.
Menurutnya, kebijakan Menhub melonggarkan operasional moda transportasi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dirinya juga mendesak pemerintah untuk tegas agar tidak ada tenaga kerja asing (TKA) China yang terus berdatangan ke Indonesia. Alasannya, TKA China berpotensi menjadi pembawa virus covid-19 ke Indonesia.
“Mendesak pemerintah Indonesia untuk menolak masuknya TKA China dengan alasan apapun juga, karena TKA dari China adalah transmitor utama virus corona yang sangat berbahaya dan mematikan,” katanya.
Dia pun meminta unsur MUI di daerah selama masa pandemi corona untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA. “Dan jika ditemukan, segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya,”tegasnya. (Beby)