Positif 44 Covid-19, PSBB Pemda Buol Kerahkan Kekuatan
Jurnalmetropol.com, Buol – Peningkatan terpapar corona virus desease 2019 (Covid-19) kabupaten Buol sangat tajam grafik data diperoleh dari RSUD Mokoyurly Buol cenderung naik.
Menurut kepala RSUD Mokoyurly Buol dr. H. Arianto S. Panambang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/20), hingga 12 April 2020 ini jumlah terpapar covid-19 mencapai 44 orang terkonfirmasi positif sehari sebelumnya hanya 37 orang. Sementara angka orang dalam pemantauan (ODP) menurun dari angka 49 menjadi 42 sedangkan angka pasien dalam pemantauan (PDP) nihil.
”Untuk upadate hari ini per 12 Mei 2020 posisi terkonfirmasi positif 44 orang dan ODP 42 sementara PDP nihil,” jelas dr. H. Arianto S Panambang.
Kondisi ini sebagai bahan pertimbangan keluarnya izin dari kementrian kesehatan RI untuk kabupaten Buol melakukan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejak Selasa 12 Mei 2020 sampai 14 hari kedepan telah di berlakukan pembatasan aktifitas kumpul-kumpul, pembatasan aktifitas kendaraan pembatasan aktifitas kegiatan sosial dan ekonomi dimulai pukul 20.00 malam hingga pkl 06.00 waktu setempat.
Pemerintah daerah kabupaten Buol menegaskan dalam sosialisasi setelah apel gabungan di Makopolres Buol selasa 12 Mei 2020 meminta kepada seluruh masyarakat kabupaten Buol untuk mematuhi protokol satgas Covid-19 sejak di berlakukan PSBB. Yakni dengan membatasi aktifitas keluar rumah, menutup rumah ,menutup aktifitas perdagangan di malam hari dan aktifitas sosial lainya.
Demikian disampikan oleh penanggung jawab Satgas Covid-19 wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu melalui kepala dinas Perhubungan Yamin Rahim saat sosialisasi di sepanjang jalan Syarif Mansur, Selasa ( 12/5/20).
Dalam pelaksanaan PSBB sejak diberlakukan pemda Buol mengerahkan seluruh kekuatan pasukan Penegak Perda satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) dan dinas perhubungan Kabupaten Buol sebagai garda depan untuk melakukan patroli khusus menindak pelanggar PSBB. Di backup oleh TNI Dan Polri. Meskipun sudah di berlakukan PSBB. Menurut Kapolres Buol untuk tetap mengedepankan upaya preventif.
Kapolres Buol AKBP Wawan Sunarwirawan. S.IP.MT saat dikofirmasi wartawan selesai apel gabungan TNI-Polri-Polpp-Dinas Perhubungan – Satgas Covid-19 dalam rangka pelaksanaan PSBB di Makopolres Buol Jln Batalipu kelurahan Leok II kecamatan Biau mengatakan, PSBB adalah Pembatasan sebagian kegiatan masyarakat bukan semua kegiatan masyarakat, kegiatan PSBB ini dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid 19 diwilayah kab. Buol yang jumlah pasien positif semakin meningkat meskipun demikian pihaknya selaku pemangku keamanan wilayah hukum agar dilakukan secara Preventif.
“Dalam pelaksanaan PSBB kita hanya bertindak preventif tidak represif, Polri dan TNI memberikan dukungan dalam pelaksanaan PSBB agar tetap berjalan dengan baik dan aman,”tegas kapolres Buol. (Bambang Joko Sugito)