Dua Hari Libur, Aktivitas Bongkar Muat di Priok Terhenti
Jurnalmetropol.com, Jakarta – Atas Surat Ederan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok, selama 2 hari, Minggu (24/5/2020) dan Senin (25/5/2020), aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok terhenti.
Penghentian sementara untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. Dan juga sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-1) atau yang lebih dikenal sebagai malam takbiran yang jatuh pada Sabtu (23/5) juga akan diliburkan pada shift II dan III, akan tetapi shift I tetap bekerja seperti biasa.
Jece Julita Piris, SE, MSi, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (Ka OP) Tanjung Priok menyatakan diliburkannya aktifitas Bongkar Muat (B/M) itu seiring dengan adanya Surat Edaran (SE) No.UM.006/9/20/OP.TPK.20 Tentang Pengaturan Jam Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H / 2020.
“Ada Surat Edaran dari Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, aktifitas B/M diliburkan selama Hari Raya Idul Fitri, pada H1 dan H2 serta shift II dan III pada H-1,”papar Ka OP.
Pada surat edaran yang dikeluarkan Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jece Julita Piris pada 21 April 2020 itu disebutkan bahwa sehubungan dengan datangnya bulan suci Ramadhan 1441 H / 2020 dan untuk mendukung produktifitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok diperlukan penyesuaian jam kerja bongkar muat selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Pada SE tersebut dinyatakan libur bongkar muat dimulai pada malam lebaran / malam takbiran (H-1), yaitu pada Shift II (jam kerja pukul 16.00 -23.30) dan Shift III (mulai pukul 00.00 – 08.00). Sedangkan paginya pada Shift I, dengan jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB masih beroperasi seperti biasa.
Ka OP menyatakan bahwa para pihak yang terkait untuk dapat menyelesaikan proses pembongkaran/pemuatan dapat diselesaikan sampai akhir Shift I pada H-1. Bila kemudian terdapat kegiatan atau pekerjaan pada saat libur yang bersifat mendesak (urgent) dapat dilaksanakan berdasarkan musyawarah atau kesepakatan antara pihak Terminal Operator (PBM), Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), dan Koperasi TKBM, serta pihak terkait lainnya. (Delly M)