Harga Nikel Domestik Harus Patuhi HPM Pemerintah
Jurnalmetropol.com, Jakarta – Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara telah melalui pembahasan dan kajian mendalam yang melibatkan seluruh stakeholder.
Lanjutnya, begitu pun harga patokan mineral (HPM) yang ditetapkan oleh pihaknya telah sesuai dengan kaidah yang berlaku di seluruh dunia.
“Sesungguhnya formula yang terjadi di beberapa perjanjian pembelian dan penjualan di seluruh negara, yang ke China sendiri, formulanya persis sama dengan kita, tidak ada unsur yang namanya memasukkan faktor koreksi yang kedua yaitu Fe dan faktor koreksi yang ketiga yaitu rasio SiO2 dan Mg, tidak ada. Ini kita berlaku secara internasional bahwa formula itulah yang diberlakukan,”ujar Yunus pada Sosialisasi Permen 11 tahun 2020 melalui aplikasi zoom, seperti dikutip, apni.or.id, Jum’at (15/5).
Kata dia, formula perhitungan HPM yang berlaku di Indonesia sama persis yang digunakan di China dan secara internasional.
Yunus juga menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan jual-beli bijih nikel dalam negeri harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kita sudah sepakat akan menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 ini dan sekaligus mengawasinya, ini supaya didengar oleh semuanya,”tegas Yunus.
Oleh karenanya Yunus berharap kepada seluruh anggota APNI dan para penambang untuk konsisten dalam melaksanakan (peraturan) ini.
“Dan juga pihak AP3I yang ikut diundang pun wajib (mengikuti aturan ini), ini kan sosialisasi dalam rangka implementasi,”ujar Yunus lagi.
Untuk pengawasan, lanjut Yunus, selain memberdayakan Inspektur Tambang dan Dinas ESDM di daerah, pihaknya saat ini sedang membangun aplikasi Modul verifikasi penjualan.
“Jadi semua pemilik IUP, IUPK maupun IUP OPK memasukkan datanya di MOMs maupun di MODI, maka akan teregister dan kemudian akan ter-record bahwa berapa besar penjualannya, kapasitas maupun kualitasnya. Kemudian kita juga sudah koordinasikan dengan surveyor, jika harga berada dibawa HPM maka tidak akan keluar LHPnya (laporan hasil pemeriksaan red). Jadi kalo harganya di bawah 3% dari HPM masih tetap boleh, karena ada toleransi harga 3% sebagai pengganti rasio SiO2/Mg dan Fe,”jelasnya. *(Red)