November 29, 2023

Sekjen APNI Sebut Implementasi HPM Solusi Pertambangan yang Berkelanjutan

Jurnalmetropol.com, Jakarta – Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meydi Katrine Lengkey menyambut baik keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 tahun 2020.

Kata dia Permen yang mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara tersebut harus menjadi acuan dasar harga jual beli logam di dalam negeri.

“Keluarnya Permen nomor 11 tahun 2020 ini juga merupakan perwujudan dan bentuk keadilan bagi penambang sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”ujar Meydi, Sabtu (16/5).

Selain itu kata dia, Permen tersebut mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan dan menjamin efektivitas pelaksanaan dari pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna serta berdaya saing;

“Juga menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup,”ujarnya lagi.

Meydi juga menilai implementasi Permen Nomor 11 tahun 2020 akan lebih menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri.

Dia juga menyebut bahwa Permen tersebut mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional.

“Meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat,”imbuhnya.

Dan yang terpenting menurut Meydi, Permen tersebut menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. *(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *