September 9, 2024

Pencabutan Asimilasi Habib Bahar Kembali Ditangkap

Jurnalmetropol.com, Bogor – Habib Bahar bin Smith (36) keluar dari Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Bogor, Sabtu (16/5/2020). Dia diketahui ditangkap dan ditahan sejak 18 Desember 2018 lalu.

Selepas dari penjara, malamnya Bahar langsung mengobarkan semangat juang. Ceramahnya menggelegar dan viral di sosial media.

“Saya tidak pernah kapok menyampaikan kebenaran! Saya besok pagi dipenjarakan lagi karena berjuang untuk rakyat kecil, bahkan dimatikan, saya ridho saya ikhlas!” kata Bahar dalam ceramahnya di hadapan massa dan para santrinya, Sabtu (16/5/2020) malam.

Selain itu dia juga menyinggung tentang arus kedatangan TKA asal China yang terus berdatangan ke Indonesia.

Dini hari tadi pukul 02 WIB Selasa (19/5/2020), Bahar kembali ditangkap pihak keamanan bersama tim dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Habib Bahar Bin Smith merupakan narapidana yang menjalani masa pidana pada lapas Klas IIa Cibinong, dia dipidana penjara selama tiga tahun karena terbukti melakukan tindak pidana Penganiayaan/ pasal 333 KUHP, dengan beberapa keterangan sebagai berikut :

1. Bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak terkait dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.

2. Bahwa selama menjalani pidananya ybs :

a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir

b. Aktif mengikuti pembinaan dengan baik dan,

c. Telah menjalani 1/2 masa pidananya.

3. Bahwa ybs telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.

4. Bahwa didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah sebagaimana diatur dalam ketentuan  Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020 untuk menjalani asimilasi dirumah terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020.

Ybs mulai menjalankan asimilasi di rumah pada hari Sabtu, tangal 16 Mei 2020, pukul 15.30.

Dijemput oleh keluarga dan pengacaranya. Namun pada tanggal 19 Mei 2020, ijin asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, yang menilai bahwa selama menjalankan asimilasi :

1. Ybs tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi dirumah.

2. Ybs dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan hal sbb :

a. Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu :

– Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah

– Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat

b. Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.

Pencabutan SK Asimilasi Ybs dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.

Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Ybs.

Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dicabut asimilasinya pada tangal 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur, dengan kronologis sebagai berikut :

a. Pada pukul 01.45 WIB Tim, 19 Mei 2020, Tim yang terdiri Tim Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman narapidana a.n. Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith;

b. Pukul 02.00 WIB Tim tiba di kediaman Habib Assayid Bahar bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith, Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK Pencabutan asmilasi dan selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana a.n. Habib Assayid Bahar als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur;

c. Pukul 03.15 WIB narapidana a.n. Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9. (Beby)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *