Pelanggar PSBB, Kapolsek Muara Baru: Masih Diberikan Surat Teguran Protokol Kesehatan
Jurnalmetropol.com, Jakarta – Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),di DKI Jakarta, adalah kelanjutan pematuhan protokol kesehatan demi kelangsungan hidup sehat warga Jakarta pada khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.
Karena itu, aparat lintas sektoral memberikan amanat atau pengingat kepada masyarakat dengan berbagai cara. Seperti yang dilakukan penegakan hukum Kepolisian Sektor Kawasan Muara Baru, AKP Seto Handoko Putra didampingi Kanit Binmas Ipda Sulistiharjono beserta anggota kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 bertempat di Depan Pintu Masuk Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ), Pada Selasa (15/09/2020).
Adapun jumlah Masker berbahan kain (merah putih) yang telah dibagikan ke Pengendera KR2, KR4 dan pejalan kaki yang melakukan aktivitas di wilayah Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar.
Dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada Jurnalmetropol.com, Rabu (16/9/2020), Kapolsek mengatakan bahwa masih banyak warga yang melupakan pemakaian masker. “Sehingga kami hanya berikan surat teguran protokol kesehatan,”kata Kapolsek.
Adanya teguran itu, Kapolsek berharap semoga masyarakat punya kesadaran dan lebih peduli tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan. (Delly M)