March 29, 2024

KSTOK Kabupaten Jember Akan Ikuti Perda No.3/2016 Sesuai Instruksi Mendagri

Plt Bupati dan Sekda Kabupaten Jember berdialog dengan Pimpinan DPRD

Jurnalmetropol.com, Jember – Plt Bupati, Drs. KH Abdul Muqit Arief akan menjalankan rekomendasi Mendagri setahun yang lalu mengembalikan Kedudukan, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) Pemerintah Daerah Kabupaten Jember ke Perda No. 3/2016. Plt Bupati saat dalam rapat tertutup dengan unsur pimpinan DPRD di salah satu ruang gedung Dewan, pada Jum’at (6/11/2020).

Kyai Muqit sapaan Plt Bupati mengatakan, dirinya datang membicarakan agenda besar yang menjadi permasalahan selama ini antara Eksekutif dan Legislatif di Jember.

Pada pertemuan tersebut, Kyai Muqit menyampaikan hal yang berkaitan dengan KSOTK, Insya Allah dalam minggu-minggu ini kita eksekusi. Bukan perkara mudah sebab mutasi dan pengangkatan itu mengandung implikasi yang luas.

Kyai Muqit menambahkan, tetapi memang kami harus sangat hati-hati karena ini menyangkut ratusan nasib pejabat di Jember.

Menurut Kyai Muqit pada masa akhir pengabdiannya bertekad dan sangat ingin, ketika eksekusi seminimal mungkin jangan ada yang turun eselon. ” Itu alasannya kenapa kita sangat berhati-hati,”kata pengasuh PP Al Falah itu.

Plt Bupati Jember menegaskan bahwa KSOTK akan kembali ke aturan 2016 dan langsung untuk semuanya sehingga tidak menimbulkan permasalahan lagi. Jumlahnya 385 orang.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Ir. Mirfano, kita sudah gelar rapat marathon hampir dua minggu dengan Irjen, Kemendagri dan Irwilprov. Kemarin baru didapatkan kepastian angka totalnya 385 orang terdiri dari eselon II, III, IV.

Sekda Mirfano juga menjelaskan secara teknis, “Tidak ada pelantikan tapi kita berikan SK pengembalian sesuai hasil rapat”. (Sigit)

 

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *