May 30, 2023

Reforma Agraria Masih Berada di Alam Idea

Foto: Drs Taufik CH (Praktisi Hukum, Sekretaris Pusat KKAI

Jurnalmetropol.com – Ada sesanti tentang betapa strategisnya makna tanah / bumi / wilayah dalam kehidupan umat manusia.

Sesanti itu dinukil dari bahasa Arab yang kurang lebih artinya, sebagai berikut:  “Siapapun yang tidak memiliki tanah air maka dia tidak memiliki sejarah dan siapapun yang
tidak memiliki sejarah dia tidak memiliki kenangan”.  Realitas seperti itu sungguh tak terelakan.

Karena tanah / bumi / wilayah maka peperangan antara bangsa terjadi, contoh Israel dengan Palestina. Karena sengketa tanah, tetangga bisa jadi musuh karena berebut tanah (warisan) , saudara jadi pecah. Dan masih banyak tragedi seputar tanah yang sering menghiasi berita di layar lebar, bahkan di media sosial dan cetak.

Sadar akan sedemikian besar hajat umat terhadap tanah, Kementerian ATR/BPN menggulirkan sebuah agenda “Reforma Agraria” yang merupakan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pemilikan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah.

Indah kabar dari rupa kata nenek moyang, realita di lapangan betul-betul saya selaku praktisi hukum yang sekaligus Sekretaris Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) dan secara kebetulan akhir-akhir ini lebih sering menangani kasus sengketa tanah di wilayah Jabodetabek merasakan bahwa program Reforma Agraria masih jauh panggang dari api.

Banyak sengketa kepemilikan tanah di tengah-tengah masyarakat yang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya ; adanya sertifikat ganda, status tanah yang tidak jelas, ketidak sesuaian antara titik ordinat tanah dengan data yang tertera di sertifikat, tidak sesuai luas tanah antara yang tertera di sertifikat dan lain sebagainya.

Keruwetan benar-benar saya rasakan ketika harus melacak data histori tanah atau melakukan otentikasi SPKT (Surat Pendaftaran Kepemilikan Tanah). Betapa tidak sederhananya berurusan dengan kantor ATR/BPN. Kenyataan seperti itu disebabkan oleh karena tata kelola yang jauh dari ideal, belum lagi bergentayangannya para biong tanah.

Biong tanah adalah istilah khas yang
disematkan kepada para mafia tanah yang begitu besar andilnya pada terciptanya suasana yang absurt dalam persoalan tanah.

Untuk mengatasi realita tersebut, terkait dengan adanya issue reshuffle seharusnya Presiden mengagendakan juga reshuffle untuk kementerian ATR/BPN karena menurut hemat saya kinerjanya kurang viral bahkan jauh dari ideal.

Oleh karenanya Presiden lebih cermat di dalam memilih menteri sebagai pembantunya. Presiden harus lebih independen dalam menentukan pilihannya dengan mempertimbangkan derajat profesionalisme, dan akuntabilitas pribadi calon menteri yang akan dipilih, disamping bahwa sudah barang pasti calon seorang menteri adalah pribadi yang bersih terbebas dari KKN. -(Beb)

Oleh: Drs Taufik CH (Praktisi Hukum, Sekretaris Pusat KKAI)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *