October 6, 2024

Terdakwa Perkara Penggelapan Dana Kopkar JICT: Diminta Dihukum Berat

Jurnalmetropol.com, Jakarta – Terdakwa perkara penggelapan dana Koprasi Karyawan (Kopkar) Jakarta International Container Terminal (JICT) Dady, Muhammad Irvan Affiantari dan Djafar Maulana Asyat, diminta kepada Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede Jafar 3 tahun. Sementara terdakwa Hilman 2 tahun dan 6 bulan karena para terdakwa terbukti melakukan penggelapan dana Kopkar milyaran rupiah .

Keempat terdakwa itu dituntut, pada Senin (6/3/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan diagendakan sidang putusan Jumat (10/3/2023) besok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerick Sinaga menyikapi pledoi Kuasa Hukum terdakwa, pada Kamis (9/3203) menyatakan tetap pada tuntutan.

JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, hal itu berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.

Perbuatan itu dilakukan para terdkwa sejak periode 2010 sampai 2015 PT. JICT telah menyetor dana ke Rekening Bank Mandiri No.1200007286441 a/n Kopkar JICT, sedangkan sejak periode tahun 2016 sampai tahun 2019 PT. JICT tidak lagi menyetor dana PTI ke Rek Kopkar JICT .

Para terdakwa tidak melakukan Kewajibannya atas program PTI, hingga menyebabkan keterlambatan Kopkar menyalurkan dana Investor yang diwujudkan dalam Sertifikat.

JPU menyatakan bahwa untuk Sertifikat PTI ke-8 (tahun 2017), ke-9 (tahun 2018), ke-10 (tahun 2019) tidak diberikan kepada masing-masing Investor karena Managemen PT. JICT tidak menyalurkan lagi dana PTI ke Kopkar JICT yang disebabkan persyaratan produktifitas PT. JICT sehingga merugikan para korban.

Selain itu juga terbukti adanya proyek chasis fiktif yang dimaksud JPU sebagaimana hal itu sudah diakui Hilman tentang proyeknya dalam persidangan tanggal 28 Februari 2023 tentang paraf yang diakuinya.

Penggelapan dana itu terjadi pada kepemimpinan periode Terdakwa Muhammad Irvan Affiantari serta para terdakwa lainnya.

Bahwa Koperasi Karyawan JICT sejak tahun 2010 melakukan perjanjian dengan PT. JICT dengan programnya bernama PTI (Program Tabungan Investasi) yang mana programnya memiliki tujuan agar karyawan PT JICT mempunyai Tabungan hari tua setelah masa pensiun.

Dan berlakunya program tersebut selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Desember 2010 s/d Maret 2019 sesuai perjanjian No : SPJICT/SPJ/001/I/2011 tertanggal 10 Januari 2011 dan sesuai surat No : SKU.02.05/01/I/2011 tentang pengelolaan dana PTI.

Pada tahun 2016 s/d 2019 PT. JICT tidak lagi melaksanakan kewajibannya menyetorkan dana Investor ke Koperasi Karyawan JICT. (DM)

 

.

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *