Terdakwa Sutono, Difable Tuna Wicara dan Tuna Rungu Punya Penasehat Hukum
Foto: Rully Octavia Saputri, SH., M.Pd, Kuasa Hukum Terdakwa Sutono
Jurnalmetropol.com, Jember – Terdakwa kasus pencurian atas nama Sutono yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan nomor 110/Pid.B/2023/Pn Jmr akan digelar pada Hari Rabu tanggal 15 Maret 2023.
Pada sidang kedua itu pihak keluarga telah menunjuk Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum untuk mendampingi terdakwa, seorang difable dengan keadaan tuna wicara dan tuna rungu.
Rully Octavia Saputri, SH., M.Pd dari Kantor Advokat dan Penasehat Hukum & Rekan, mengatakan dirinya ditunjuk oleh keluarga Sutono.
“Kami dari Rully Octavia Saputri, SH., M.Pd & Partner ditunjuk oleh keluarga besar saudara Sutono menjadi penasehat hukum dan mendampingi persidangan mulai awal sampai selesai,”ucap Rully lewat telepon selular, Selasa (14/3/2023) pukul 11.01 WIB.
Penandatanganan surat kuasa itu, menurut Rully, ia lakukan di Lapas Klas II Jember dimana terdakwa Sutono ditahan dengan status titipan PN Jember.
“Alhamdulillah, tanda tangan kuasa sudah berjalan lancar hari ini, Selasa 14 Maret, siang tadi, di dalam lapas. Saya sendiri yang bertemu dengan terdakwa, saudara Sutono,”ungkap Rully.
Dengan demikian sesuai jadwal sidang di PN Jember, persidangan kasus pencurian dengan terdakwa Sutono akan digelar Hari Rabu Tanggal 15 Maret 2023 pukul 09:00 WIB di ruang Candra PN Jember.
Dari laporan sidang sebelumnya, sudah digelar sidang pertama pada Hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 tetapi ditunda karena terdakwa tidak bisa dihadirkan.
Rully telah memohon kepada Panitera PN Jember, untuk sidang besok terdakwa dihadirkan secara langsung karena berkebutuhan khusus. Mengingat kondisinya tuna wicara dan tuna rungu, maka Rully memohon Pihak Pengadilan menyediakan penterjemah agar terdakwa memahami dan bisa berkomunikasi.
Mengingat pula terdakwa tidak pernah sekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) atau tidak pernah kursus bahasa isyarat, Rully memohon kepada PN, sebagai alternatif meminta bantuan ibu kandung (Jumaati) dan saudara kandung terdakwa (Mohamad Saleh).
Ibu kandung yang mengerti bahasa isyarat dengan Sutono tetapi tidak bisa berbahasa Indonesia. Sedangkan saudara kandung yang akan menterjemahkan bahasa daerah yang biasa dipakai ibu kandung ke bahasa Indonesia.
Seperti telah diberitakan oleh beberapa media online sebelumnya, Sutono didakwa mencuri TOA oleh Sinowardi alias P Tris. Padahal menurut pengakuan Sutono, ia tidak melakukan hal itu. Yang menjadi perhatian publik bahwa Sutono hanya bisa memahami bahasa isyarat dari ibunya saja. Ibunya sudah menanyai dan meyakinkan Sinowardi bahwa Sutono tidak melakukan pencurian.
Yang menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yaitu Luh Putu Denny, SH dari Kejaksaan Negeri Jember. (Sigit)