October 15, 2024

10 Fakta Sidang Terdakwa Sutono di PN Jember, Difable Tuna Wicara dan Tuna Rungu

Jurnalmetropol.com, Jember – Sidang peradilan terhadap terdakwa Sutono, seorang difable tuna wicara dan tuna rungu menyedot perhatian publik. Pasalnya dalam sidang yang digelar hari ini ditemukan fakta-fakta yang mengejutkan. Sidang digelar di ruang Chandra, gedung Pengadilan Negeri Klas 1A Jember, Rabu tanggal 15 Maret 2023.

Berikut 10 fakta persidangan terdakwa Sutono:

1. Sidang kedua.

Perkara kasus pencurian yang didakwakan kepada Sutono teregistrasi di PN Jember pada tanggal 21 Februari 2023. Sidang kali ini adalah persidangan kedua seperti tertuang dalam sistem laporan PN Jember di situs resminya, sipp.pn-jbr.go.id, dengan nomor perkara 110/Pid.B/2023/Pn Jmr. Sidang pertama digelar pada Hari Rabu tanggal 8 Maret 2023, ditunda karena terdakwa tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab belum ada Penasehat Hukum.

2. Sidang molor hampir 2 Jam

Dalam jadwal tertera pukul 09:00 wib di ruang Chandra tetapi faktanya sidang molor dan dimulai pukul 11:00 wib.

3. Majelis Hakim mengijinkan 3 Penterjemah.

Sutono adalah seorang difable tuna wicara dan tuna rungu yang tidak pernah sekolah di sekolah luar biasa. Sehingga dia tidak memahami bahasa isyarat pada umumnya (SIBI atau Bisindo). SIBI merupakan sistem bahasa isyarat yang dipakai dalam pembelajaran di sekolah luar biasa, sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sedangkan Bisindo merupakan bahasa isyarat yang berkembang secara alamiah pada kelompok masyarakat Tuli di Indonesia. Sutono hanya paham bahasa (isyarat) ibu.

Majelis Hakim mendatangkan 3 penterjemah sekaligus, 1 seorang penterjemah (Toni) yang paham SIBI, satu orang penterjemah (Bayu) Bisindo dan seorang penterjemah (Mohamad Sholeh, adik kandung terdakwa) yang memahami bahasa isyarat ibu.

4. Tim Penasehat Hukum ditunjuk sehari sebelum sidang.

Pihak keluarga terdakwa baru menunjuk Penasehat Hukum pada hari Selasa pukul 11:00 wib. Penandatanganan Surat Kuasa dilakukan di Lapas Kelas II A Jember dimana terdakwa dititipkan oleh PN Jember.

5. Pro Bono.

Tim Penasehat Hukum melakukan pendampingan Hukum secara gratis atau dengan istilah Pro Bono.

6. Terdakwa tidak mengakui dakwaan.

Majelis Hakim menanyakan dakwaan dari JPU lewat penterjemah dijawab oleh terdakwa dengan lambaian tangan. Penterjemah ketiga, Sholeh mengartikan lambaian tangan itu, terdakwa tidak mengakui dakwaan.

7. Tim Penasehat Hukum baru akan menerima salinan BAP.

Majelis Hakim memerintahkan Panitera untuk mengcopy BAP dan diserahkan ke tim Penasehat Hukum. Penasehat Hukum belum sempat mempelajari BAP.

8. Sidang dengan asas peradilan cepat.

Meski belum membaca BAP, Tim Penasehat Hukum sepakat sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari JPU. Saksi yang dihadirkan adalah anak dari korban (Ifa), seorang perempuan yang masih dibawah umur. Sehingga, sidang ditutup untuk umum dan saksi didampingi petugas dari Kementrian Sosial.

9. Sidang dilaksanakan dengan sistem marathon.

Majelis Hakim memutuskan sidang akan digelar 2 kali seminggu. Sidang berikutnya (ketiga) akan digelar pada Hari Senin tanggal 20 Maret 2023.

10. Tim Penasehat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan.

Terdakwa ditahan di Lapas Klas II A Jember dengan status tahanan titipan PN Jember. Tim mengajukan penangguhan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember agar kiranya status terdakwa menjadi tahanan kota. (Sigit)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *