March 21, 2023

Penasehat Hukum Sutono: Keterangan Saksi Pertama tidak Konsisten

Jurnalmetropol.com, Jember – Tim Penasehat Hukum terdakwa Sutono menyatakan keterangan saksi pertama atas nama Siti Holifatus Soleha alias Ifa tidak konsisten. Ifa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi yang memberatkan dakwaan.

Sidang perkara kasus pencurian di Pengadilan Negeri Kelas IA Jember dengan nomor perkara 110/Pid.B/2023/Pn Jmr dengan terdakwa Sutono, seorang difable tuna wicara dan tuna rungu, menarik perhatian publik. Bukan saja karena terdakwanya difable tetapi banyak kejanggalan dalam proses hukumnya.

Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, “Dalam pemeriksaan ini banyak hal yang, satu janggal, kedua banyak keterangan saksi yang berbeda-beda, tidak konsisten,”ucap Deden Yudiansyah Wanto, SH, salah satu anggota tim Penasehat Hukum Sutono, usai sidang kedua itu, Rabu (15/3/2023).

Karena saksi Ifa masih di bawah umur maka sidang ditutup untuk umum. Ifa didampingi oleh petugas dari Kemensos RI. Keterangan saksi yang dianggap janggal oleh Penasehat Hukum karena dengan materi pertanyaan sama tapi ditanyakan oleh orang yang berbeda jawabannya tidak sama. “Tidak konsisten dengan keterangan yang ada di BAP,” jelas Deden.

“Ini (BAP) keterangan yang benar atau memang ada keterangan yang dibuat-buat (rekayasa),”terang Deden. Tetapi tetap menghormati proses peradilan sampai lanjut pada pembuktian dan sampai putusan yang inkrah pada peradilan ini.

Meski Penasehat Hukum belum membaca BAP, tetapi Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Ifa seperti yang tercatat di BAP.

Sedangkan Andrian Febrianto, SH., MH mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil penyidik yang membuat BAP.  “Kalau saksi dari penyidik (verbalisan) kita perlukan maka kami akan memohonkan kepada Hakim. Tapi itu semua terserah Hakim,”katanya.

“Pada sidang berikutnya akan mendengarkan saksi-saksi lain. Dari JPU akan dihadirkan 3 orang saksi lagi dan dari Penasehat Hukum akan menghadirkan 2 orang saksi yang meringankan,”papar Rully Octavia Saputri, SH., M.Pd.

Pada sidang tersebut terungkap bahwa sidang akan dilakukan secara marathon. Majelis Hakim menjadwalkan sidang 2 kali dalam seminggu.

Tim Penasehat Hukum juga memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa ditangguhkan penahanannya menjadi tahanan kota. (Sigit)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *