October 15, 2024

Fakta Persidangan Sutono, Majelis Hakim Aktif Bertanya kepada Saksi a Charge

Foto: Hakim sedang mendengarkan keterangan saksi a charge ketiga

Jurnalmetropol.com, Jember – Sidang ketiga kasus pencurian dengan terdakwa seorang difable (tuna wicara dan tuna rungu), Sutono, dengan agenda mendengarkan saksi pemberat (a charge) dari JPU. Sidang dilangsungkan di ruang Candra Gedung Pengadilan Negeri Kelas I A Jember, Senin (20/3/2023).

Pada sidang yang ketiga ini JPU menghadirkan 2 orang saksi a charge yaitu Sinowardi alias Tris dan istrinya, Sushayati.

Fakta persidangan kali ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aryo Widiatmoko lebih banyak bertanya kepada kedua saksi dibandingkan JPU atau Penasehat Hukum.

Sebenarnya tidak ada kendala dalam persidangan sebab kedua saksi tidak mengalami kecacatan. Hanya saja kedua saksi bicara dalam bahasa daerah (Madura) sehingga Majelis Hakim menghadirkan penterjemah tambahan.

Pada pertanyaan di awal, saksi Sinowardi diminta menjelaskan posisi ruangan (dalam rumah) tempat kejadian perkara pada Sabtu tanggal 13 Agustus 2022. Penjelasan saksi terkesan bertele-tele sehingga Hakim Ketua meminta saksi hanya menjawab pertanyaan saja. Tidak perlu memberikan penjelasan lain kecuali diminta oleh JPU, Pembela terdakwa atau Hakim.

Pada malam itu saksi Tris mengaku berada di sawah yang jaraknya 1 km lebih dari rumah, tempat kejadian perkara. Ia mengaku hanya mendengar teriakan istri kalau sedang ada pencurian.

Hakim menanyakan apakah saksi mengetahui terdakwa mencuri? ia menjawab tidak mengetahui sendiri, ia hanya mendengar dari istri yang berteriak ada maling.

Ketika tiba di TKP sudah ada tetangga yang berkerumum tapi saksi tidak melihat terdakwa. Menurut keterangan anak (Ifa) dan istrinya (Sushayati), Sutonolah yang hendak mencuri TOA (speaker).

Saksi mengaku dompetnya yang ditaruh di lemari yang ada di ruang tengah yaitu di tengah tumpukan pakaian hilang. Dompet itu berisi uang 350.000, dua STNK.

Saksi juga mengatakan bahwa terdakwa juga mengambil barang kecil seperti senter, padahal keterangan itu tidak ada di BAP.

Saksi mengaku bahwa terdakwa pernah bermasalah dengannya sampai 7 kali, sudah lapor Polsek dan semuanya berakhir damai. Ia menyebutkan, terdakwa pernah merusak tanaman padi, tembakau, dan jagung milik saksi.

Atas keterangan saksi kedua (Tris), Hakim Ketua menanyakan ke terdakwa. Lewat penterjemah (3 orang, Toni Bayu dan Saleh) terdakwa membantah semua keterangan saksi Tris.

Hakim menanyakan apakah saksi Tris akan merubah keterangannya? Saksi ketiga tetap pada pendiriannya dan menyatakan keterangannya benar.

Kemudian Hakim mengundang saksi ketiga, Sushayati. Ia adalah istri Tris (saksi kedua) dan ibunya Ifa (saksi pertama) yang dalam laporan BAP berada di lokasi TKP.

Saksi Sushayati mengaku melihat anaknya diancam terdakwa dengan menggunakan ketepel. Ia melihat terdakwa yang memakai masker dari jarak dekat. Ketika Hakim Anggota menanyakan darimana ia yakin kalau yang dilihatnya itu Sutono (terdakwa)? Saksi menjawab, ketika ia memergoki kejadian itu, Tono alias Sutono mengeluarkan suara “egh”.

Ketika ditanya, apakah ia berteriak keras dengan menyebutkan “maling maling maling” terdengar oleh suaminya yang berada di sawah yang jaraknya 1 km lebih, ia menjawab ada orang banyak di luar rumahnya. Padahal Tris mengaku hanya mendengar suara istrinya saja.

Ketika ditanya apanya yang hilang pada malam kejadian itu, ia menjawab tidak ada. Sebab yang ia tahu, TOA hanya bergeser (pindah tempat) dari ruang tengah ke pintu depan sebelum teras rumah. Ia mengatakan terdakwa tidak sempat membawa barang tersebut.

Saksi Sushayati tidak tahu soal hilangnya dompet milik suaminya pada malam kejadian itu.

Hakim Ketua menanyakan tanggapan ke terdakwa atas keterangan saksi ketiga (istri Tris). Lewat penterjemah (3 orang penterjemah di atas) terdakwa membantah semua keterangan saksi.

Saksi ketiga tetap tidak merubah keterangannya meski dibantah oleh terdakwa membantah.

JPU membawa barang bukti berupa TOA dan ketepel di persidangan. Saksi membenarkan kalau ia mengenali kedua barang itu. TOA itu milik keluarganya yang berpindah tempat waktu kejadian dan ketepel seperti itu mirip yang ia lihat ketika terdakwa mengancam anaknya.

Sedangkan tim pembela menanyakan, apakah saksi melihat terdakwa mencuri TOA, padahal TOA itu sendiri masih ada di rumahnya? Saksi menjawab, Sutono keburu panik dan langsung kabur, tidak sempat membawanya. Saksi juga tidak bisa menyebutkan nilai jual TOA, padahal di BAP tertera harga TOA itu 1.700.000 rupiah.

Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Hari Senin tanggal 27 Maret 2023. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi a charge dari JPU.

Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan bahwa keterangan kedua saksi yang hari ini diminta oleh Hakim ada banyak yang tidak sama dengan yang tertuang di BAP.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi pada hari ini, korelasi antara saksi pertama kedua dan ketiga kurang,”ungkap Deden Yudiansyah Wanto, SH.

Pihaknya akan menanggapi keterangan saksi-saksi pada agenda sidang pembelaan atau pledoi.

Deden mengatakan, “Tanggapan terdakwa bahwa terdakwa mulai sidang awal sampai sidang hari ini bahwa terdakwa benar-benar tidak mengakui dan merasa tidak melakukan (pencurian seperti yang didakwakan oleh JPU) perbuatan itu.”

Hal itu dinyatakan terdakwa lewat bahasa isyarat ibu yang diterjemahkan oleh Saleh kemudian ditranslate ke Bayu dan kemudian diartikan dalam bahasa Indonesia oleh Toni untuk diketahui Hakim.

Menjawab keinginan pihak korban agar terdakwa memaafkan, Deden selaku Penasehat Hukum malah balik bertanya. “Dengan fakta persidangan seperti ini, apa yang mau dimaafkan? Terdakwa merasa tidak melakukan. Jadi apa yang dimaafkan?” seru Deden.

“Kalau kliennya mengakui perbuatannya maka kita akan mengupayakan restorasi justice,” tandasnya.

Sementara itu, Rully Oktavia Saputri, SH.,M.Pd, menegaskan, akan menghadirkan saksi kunci pada agenda sidang berikutnya. “Kita akan membawa 2 orang saksi a de charge setelah saksi dari JPU,”ungkap Rully.

Seperti diketahui sidang perkara kasus pencurian di Pengadilan Negeri Kelas IA Jember dengan nomor perkara 110/Pid.B/2023/Pn Jmr dengan terdakwa Sutono, seorang difable tuna wicara dan tuna rungu, menarik perhatian publik. Bukan saja karena terdakwanya difable tetapi banyak kejanggalan dalam proses hukumnya. (Sigit)

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *