Kesaksian Penterjemah Bongkar Fakta saat Sutono Di-BAP
Jurnalmetropol.com, Jember – Kelanjutan sidang kasus pencurian dengan terdakwa penyandang difabel, tuna wicara dan rungu, mengungkap hal menarik. Sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari JPU, penterjemah, mengungkap fakta bahwa sebelum diinterogasi Sutono mendapat ancaman.
Penterjemah bernama Anis, seorang guru di SLB yang mendampingi pihak Polsek Kalisat kala itu, di awal menjawab pertanyaan Hakim bahwa tidak ada tekanan atau ancaman kepada terdakwa.
Tetapi ketika Anis mulai menceritakan proses introgasi polisi kepada Sutono, keterangan Anis membuat kaget Majelis Hakim dan seluruh hadirin di ruang sidang, Senin (27/3/2023).
“Waktu itu kita (ia dan Bayu) bilangnya kalau kamu tidak jujur akan dipenjara sampai tua,”ungkap Anis.
Ia juga dibantu penterjemah lainnya, Bayu, yang lebih menguasai Bisindo, yaitu bahasa isyarat kelompok tertentu. Bayu sendiri, selain sebagai guru di SLB juga sebagai tukang yang seprofesi dengan Sutono.
Lebih jauh lagi Anis mengatakan, “Kalau dari polisi hanya bilang begini, harus jujur kalau tidak jujur pakai isyarat tangan pistol.”
Sontak Majelis Hakim dan hadirin kaget. Sampai-sampai Hakim Ketua, Arya Widiatmoko meminta hadirin tenang. “Saudara harap diam, hak saudara hanya melihat dan mendengarkan saja dalam sidang ini,” kata Arya kepada hadirin.
Anis melanjutkan kesaksiannya kepada Majelis Hakim yang juga didengarkan JPU dan Penasehat Hukum terdakwa.
Inti dari kesaksian penterjemah, Anis, yaitu terdakwa mengakui mengambil dompet di rumah korban. Kedua, terdakwa tidak mengambil TOA tetapi hanya memindahkan di ruang tengah saja.
Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa, apakah tanggapannya. Terdakwa Sutono membantah semua yang dikatakan saksi penterjemah.
Sementara itu, usai sidang tim Penasehat Hukum mengatakan akan meminta psikolog memeriksa Sutono.
Rully Octavia Saputri, SH., M.Pd berkata, “Saya meminta dengan hormat kepada Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk kami melakukan tes psikologis untuk saudara Sutono.”
Permohonan itu disetujui oleh Majelis Hakim. Rully beralasan, ketika penterjemah memberikan keterangan dalam sidang terkesan lancar sekali. Hal itu berbanding terbalik dengan fakta sidang sebelumnya. Dimana saksi-saksi yang dihadirkan JPU semua dijawab oleh terdakwa dengan jawaban tidak tahu dan tidak pernah melakukan.
Agenda sidang berikutnya, Kamis tanggal 30 Maret 2023 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa. (Sigit)