Berkas Perkara P21, Tersangka Natalia Rusli Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jurnalmetropol.com, Jakarta Barat – Penyidik Satuan Reserse Kriminal polres metro Jakarta barat melimpahkan berkas perkara (Tahap 2) terhadap perkara tersangka Natalia Rusli atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar 45 juta rupiah, pada Kamis (30/3/2023).
Terlihat tersangka Natalia RusliĀ tertunduk lesu dengan tangan terborgol mengenakan pakaian orange bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Barat keluar dari sat tahti Polres Metro Jakarta Barat.
Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan selanjutnya akan segera disidangkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan bahwa saat ini pihak penyidik dari satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan berkas perkara terhadap tersangka Natalia Rusli atas perkara penipuan dan penggelapan uang senilai 45 juta rupiah.
“Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa,”ujar Kompol Andri Kurniawan, dalam keterangan persnya, pada Kamis (30/3/2023).
Andri menjelaskan tersangka Natalia Rusli dibawa ke kejaksaan sekitar pukul 09.00 wib.
“Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka Natalia Rusli menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes Polres Metro Jakarta Barat,”ujar Kompol Andri Kurniawan.
Setelah diserahkan ke pihak Kejaksaan artinya perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera disidangkan.
Sebelumnya diberitakan Usai Ditetapkan sebagai DPO atas kasus penipuan dan penggelapan.
Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat atas laporan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.
Wanita berambut bondol itu mengenakan kaos oranye dan dikawal oleh polisi wanita saat dihadirkan dalam konferensi pers, pada Senin (27/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Tersangka mengaku kepada Verawati mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang. Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.
“Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten,”kata Andri. (red)