Pertanyaan Majelis Hakim Sulit Dipahami Terdakwa Sutono
Foto: JPU dari Kejaksaan Negeri Jember
Jurnalmetropol.com, Jember – Pada sidang keempat dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa, Majelis Hakim kesulitan mendapat jawaban terdakwa, Sutono.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Arya Widiatmoko tidak mendapatkan jawaban apa-apa kecuali lambaian tangan saja dari Sutono.
Padahal Majelis Hakim sudah berusaha menanyakan kenapa keterangan terdakwa di BAP tidak sama dengan di persidangan. Penterjemah yang jumlahnya 3 orang pun juga tidak mampu menterjemahkan pertanyaan Hakim.
Penterjemah Saleh yang di awal persidangan dipercaya Hakim untuk menterjemahkan bahasa ibu kepada terdakwa juga tidak berhasil. Hakim Ketua, Arya sempat menegur Saleh karena hal itu.
Sedangkan penterjemah Toni, yang menguasai SIBI dan Bayu yang menguasai Bisindo juga angkat tangan.Toni menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa kosa kata dalam bahasa isyarat jumlahnya terbatas. Istilah dalam persidangan seperti BAP, terdakwa, saksi dan lain sebagainya tidak ada.
Sebelum memulai sidang Hakim Ketua mengingatkan kepada terdakwa agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Nasehat itu diterjemahkan oleh 3 penterjemah kepada Sutono, tuna wicara dan rungu, dan direspon dengan anggukan kepala tanda ia mengerti. Bahkan ia memberikan isyarat jempol tangan dua. Hakim pun tersenyum.
Kemudian Hakim mempersilahkan JPU bertanya kepada Sutono. Jaksa Putu dari Kejari Jember menanyakan, apa terdakwa pernah diperiksa Polsek. Setelah diterjemahkan oleh 3 penterjemah, Sutono menjawab dengan anggukan kepala. Oleh Toni dan 2 penterjemah diartikan benar, Sutono diperiksa polisi di Polsek Kalisat.
Lalu JPU menanyakan, kenapa memberikan keterangan yang tidak benar kepada polisi, Sutono menggelengkan kepala.
Hakim Ketua juga menanyakan, kenapa terdakwa tidak mengakui ketapel saat sidang saksi Ifa. Tapi saat sidang kali ini terdakwa mengakui ketapel itu miliknya untuk menangkap burung.
Dari proses persidangan tersebut bahwa terdakwa tidak mengerti BAP dan prosesnya sehingga jawabnya di persidangan tidak sesuai.
Akhirnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Hari Senin tanggal 3 April 2023 dengan memanggil saksi Verbalisan dan saksi penterjemah saat pemeriksaan di Polsek Kalisat.
Usai sidang di ruang Candra gedung Pengadilan Negeri Klas 1A Jember, Penasehat Hukum Deden Yudiansyah Wanto, SH menjelaskan persidangan tadi. “Sesuai prediksi kami, bahwa penterjemah hanya mengerti tentang gerak tubuhnya terdakwa tapi untuk menyampaikan maksud dan tujuan (JPU, Hakim atau PH) penterjemah akan kesulitan,”ucap Deden, Kamis (30/3/2023).
Terhadap pertanyaan Majelis Hakim kepada terdakwa yang tidak dipahami itu, Deden menjelaskan, “Karena bahasa tubuh itu sangatlah terbatas dibandingkan dengan bahasa lisan maka kesulitannya juga di sana. Untuk menterjemahkan bahasa lisan ke bahasa tubuh (isyarat) yang bisa dimengerti terdakwa, itu sangatlah susah.”
Deden membandingkan saat saksi Anis, penterjemah saat pemeriksaan di Polsek Kalisat, begitu mudahnya menterjemahkan bahasa isyarat terdakwa. Sehingga proses BAP-nya menyatakan bahwa terdakwa mengakui keberadaan ketapel.
Pihak PH mengapresiasi Majelis Hakim atas berkenannya dihadirkan Verbalisan dan Penterjemah (Anis) saat proses BAP Sutono pada sidang berikutnya.
Penasehat hukum lainnya, Rully Oktavia Saputri, SH., M.Pd juga senada. “Permohonan dari tim PH, saudara Andrian, dikabulkan Hakim untuk mendatangkan penyidik untuk dijadikan saksi pada persidangan berikutnya.”
Seperti diketahui, Sutono seorang difabel tuna wicara dan rungu menjadi pesakitan. Sutono didakwa mencuri dan diancam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5, KUHP. (Sigit)