Bejat, Ayah Kandung Cabuli Anaknya yang Masih Bau Kencur di Lombok Utara
Jurnalmetropol.com, Lombok Utara – Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH,MH bersama anggotanya berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana asusila (pemerkosaan) terhadap anak kandung sendiri, yang bertempat di Dusun kumbak Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, pada Senin (03/04/2023).
Didasari dengan adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana asusila yang terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban, maka dengan gerak cepat anggota langsung mengamankan terduga pelaku seorang laki-laki yang berinisial AT (41) tahun.
Berdasarkan laporan awal pelaku melakukan tindakan asusila tersebut Sekitar 3 bulan yang lalu tepatnya di bulan Januari 2023, pelaku yang berinisial AT memaksa anak kandungnya sebut saja Melati (15) yang merupakan pelajar dengan cara mengancam akan membunuhnya apabila tidak mau melakukan hubungan badan, dan korban selalu menolak ajakan dari ayahnya. Namun ayah kandung korban, menutup, mengunci pintu dan paksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Menurut keterangan Melati, berselang dua minggu berikutnya perbuatan tersebut terulang lagi, pelaku AT meminta lagi sampai 3 kali melakukan hubungan badan pada bulan Maret 2023 dan pada hari Jum’at 30 Maret 2023, pelaku meminta lagi untuk dilayani oleh anaknya, namun korban menolak.
Kemudian korban melaporkan perbuatan ayahnya yang bejat itu kepada ibu tirinya, kemudian ibu tirinya menyampaikan perbuatan suaminya itu kepada mantan istri pelaku tidak lain adalah Ibu kandung dari korban, tentang perbuatan yang telah dilakukan oleh mantan suaminya kepada putrinya, yang telah berbuat asusila (pemerkosaan) terhadap anak kandung sendiri tersebut.
Setelah mengetahui hal tersebut ibu kandung dari korban langsung melaporkan perbuatan mantan suaminya ke Polsek Tanjung Polres Lombok Utara.
Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH MH ketika dihubungi awak media, membenarkan atas laporan dugaan terjadinya perbuatan asusila, dan pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindakan asusila (pemerkosaan) terhadap anak kandungnya sendiri, yang bertempat di Dusun Kumbak Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
“Alhamdulillah dengan respon cepat anggota Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk mengamankan terduga pelaku dan pihaknya merespon cepat atas laporan ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,”terang AKP I Made Sukadana
Menurutnya, yang dampaknya dapat menjadi lebih luas seperti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat akibat dari tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang dapat mencoreng citra kampung atau dusun tempat terduga pelaku berdomisili.
“Terduga pelaku AT , sudah diamankan sementara di Polres Lombok Utara, dan kasusnya masih dalam proses tahap penyelidikan dan proses lebih lanjut akan dilakukan pendalaman oleh unit PPA Polres Lombok Utara,”tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.(Rahmat)