GM TPK Koja Mengingkari Perjanjian Kerja Bersama
Jurnalmetropol,com, Jakarta – KSO TPK Koja sebagai perusahaan yang bergerak bidang Terminal Petikemas dan 2 pemilik saham yang andil didalamnya. Yaitu, PT Pelindo dan PT Hutchison Ports Indonesia.
Dari 2 Perusahaan kepemilikan saham tersebut memberikan mandat kepengelolaannya kepada General Manager (GM). Merujuk pada perusahaan joint Kerjasama Pengoperasian atau disebut KSO TPK Koja, tentunya perhatian kepada karyawan harus ada sebuah organisasi lahir dari perusahaan tersebut.
Untuk melindungi, mengayomi dan segala hak-hak pekerja. Maka lahirlah sebuah organisasi pekerja SP TPK Koja yang berdasarkan hukum untuk menjalankan tugas dan kewenangannya yang didasari pencatatan No. 300/OP-SP.TPKK/DFT/02/IX/VII/2000 tanggal 31 Juli 2000. Rujukan itu, SP TPK Koja melakukan upaya melindungi perusahaan, pekerja dimasa adanya Covid 19.
“Semua konsekuensinya tidak mudah. Peningkatan beban kerja dan waktu kerja saat Covid 19. Dan kita terus dorong proses bisnis di Pelabuhan berjalan baik tanpa gangguan atau hambatan agar bisa mencapai target yang dicanangkan. Dan mendukung aksi perusahaan dalam waktu dekat akan melakukan merger atau akuisi,”kata Farudi atau Daeng.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara SP dan Manajemen TPK Koja, tingkat penghasilan hasil usaha perusahaan TPK Koja, setiap tahun (sebelum dan sesudah covid-19) trend naik, (baca trafik petikemas TPK Koja).
“Ini semua hasil kerja para pegawai yang tidak bisa kita pungkiri. Namun perlu juga dipahami. Bahwa Pencatatan Standarisasi Akutansi Keuangan (PSAK) telah melihat ada perubahaan hasil usaha secara segnifikan. Dan Jasa Produksi (Jaspro), hanya termaktub dalam PKB,”ujar Indra Sani, GM TPK Koja, kepada Jurnalmetropol.com, pada Senin (10/4).
Menurut Indra Sani, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perlu di revisi. “Harus ada perbaikan. Dan masa berlakunya sudah kadaluarsa. Harus duduk bersama membicarakan hal itu. Dan Manajemen siap bermusyawarah, demi para pekerja,”pungkasnya. (DR)