October 15, 2024

Maklumat SP TPK: Tentang Jaspro

Jurnalmetropol.com, Jakarta – Konflik Serikat Pekerja TPK Koja (SPT TPK Koja) dan pihak Manajemen yang terwakili General Manager (GM) TPK Koja, tentang Jasaproduksi tahun 2022 para pekerja yang menjadi permasalahan yang tidak terselesaikan.

Pihak SP pun mengeluarkan maklumat sebagai organisasi pekerja/buruh yang terlegitimasi dan sah didasari hukum untuk menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan bukti pencatatan no. 300/OP-SP.TPKK/DFT/IX/VII/2000 tgl 31 Juli 2000 dalam setiap aktivitasnya selalu mengedepankan prinsip-prinsip good corporate qovernance dan kehati-hatian dan sangat memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku (heternom dan otonom).

Dasar hal tersebut,pihak SP TPK melakukan upaya pendukungan dan bersama kepada,Konfederasi Serikat Pekerja BUMN Sinergi, Federasi Serikat Pekerja BUMN Sinergi, Internasional Transport Workers Federation dan Aliansi Hukum Pekerja BUMN.

“Upaya-upaya itu tidak lain, tidak adanya dialogis kontruktif dari KSO TPK Koja (manajemen) untuk penyelesaian keberlanjutan usaha kesejahteraan pekerja,”kata Farudi atau Daeng, kepada Jurnalmetropol.com, Jumat (14/4/2023).

Menurutnya, pihak KSO TPK Koja tidak memahami filsofi dan maksud implementasi pemenuhan hak-hak normatif para pekerja secara komperhensif di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Merupakan hak bersifat asasi dari para pekerja dan berpotensi adanya pelanggaran dalam pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) sesuai ketentuan dalam UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Adanya tata kelola manajemen yang sangat buruk. KSO TPK Koja terindikasi melakukan pelanggaran norma ketentuan hukum otonom. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan atas keuangan yang sangat berpotensi pada kerugian negara,” lanjut Farudi.

Sehingga para pekerja dan Serikat Pekerja TPK Koja akan terus berjuang untuk mempertahankan KSO TPK Koja untuk memenuhi hak-hak seluruh pekerja dengan pengaduan kepada Komnas HAM RI dengan ketentuan pada pasal 90 Ayat (1) dan 91 no 39 tahun 1999 tentang HAM. Bermohon kepada Ombudsman RI berdasarkan ketentuan UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Bermohon kepada Direktorat Pencegahan Perselisihan dan Direktorat Pengawasan Norma dan Syarat Kerja Kemenaker RI. Pelaporan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI.”Hal ini demi terwujud keadilan bagi pekerja,”imbuh Farudi. (DR)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *