Jurnalmetropol.com, Blora – Bertempat di balai pertemuan desa Tambaksari, Kecamatan Blora, kabupaten Blora diadakan musyawarah desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025, Rabu (8/1/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Blora, Hadi Parseno, SE, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kades Tambaksari, Pendamping Desa kecamatan Blora, Khudori. Acara ini juga diikuti oleh Ketua PKK, Bidan Desa, RT, RW, Tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kades Tambaksari, A. Heru Gunawan, SE, secara khusus menyampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada Camat Blora, walaupun putranya sedang dirawat di Rumah Sakit tapi tetap hadir pada acara ini.
Kades juga mengatakan bahwa APBDES ini adalah kelanjutan dari Musdes RKPDES, yang sudah ditetapkan satu tahun yang lalu.
Kades Tambaksari juga menyebutkan bahwa selain penetapan APBDES, saat ini juga dilakukan Musdes untuk menetapkan KPM BLTDD. Sebagaimana tahun kemarin sebaliknya ditetapkan perdukuhan satu penerima.
“Kemudian untuk Verifikasi data DTKS silahkan diverifikasi dan dikonfirmasi sama Kadus masing-masing,”ungkap Heru.
Kades Heru juga membagikan data uang lelang dan penggunaannya, sebagai bentuk transparansi publik. “Kemarin yang tanya soal dana lelang bisa dilihat disitu,”jelas Kades.
Camat Blora, Hadi Parseno,SE, menyampaikan bahwa tidak terasa sudah tahun kedua dalam kepemimpinannya menjadi Camat Blora.
“Harapannya dengan ditetapkannya APBDES ini bisa menjadikan manfaat dan bisa dinikmati oleh masyarakat,”ucap Camat Blora.
“Saya kira semua menikmati pembangunan yang ada di Blora, karena itu kita jaga kerukunan dan kebersamaan supaya pembangunan bisa berkelanjutan,”ungkap Hadi.
Hadi menyebutkan APBDes sekarang 2,4 miliar, naik dari tahun kemarin 2,3 miliar. Kalau perlu ada pembenahan bisa dianggarkan bulan September.
“Untuk itu marilah kita kawal bersama-sama, kita bangun bersama supaya membawa kemanfaatan bagi warga desa Tambaksari,”pinta Camat.
Pendamping Desa, Khudori juga mengatakan bahwa hari ini penetapan APBDes yang merupakan kelanjutan dari RKPDES yang sudah diusulkan setahun yang lalu.
Pihaknya menjelaskan Peraturan permendes tahun ini masih sama dengan tahun yang lalu. Hanya jumlahnya berbeda, seperti BLTDD tahun yang lalu maksimal 25 persen, sekarang maksimal 15 persen.
“Ketahanan pangan sebenarnya tidak dianjurkan buat JUT, tetapi kalau memang diperlukan bisa dibuat JUT,”ujarnya.
“Honorarium semakin bertambah pada BPD, operator, RT, RW untuk itu supaya kinerjanya semakin meningkat,”papar Khudori.
Acarapun berjalan lancar dalam penetapan APBDes, penetapan KPM BLTDD dan validasi data DTKS. Dengan selesainya penetapan ini maka pelaksanaan pembangunan desa Tambaksari tahun 2025 sudah bisa dijalankan. (HAR)